Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan telah menangani sebanyak 81 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mulai dari suap, penyelewengan dana desa, dana hibah sampai APBD.

"Rincian kasusnya, 12 ditangani Polda . Sementara 69 kasus ditangani polres jajaran. Dari 81 kasus, 40 masih dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda setempat, Senin.

Meski begitu, jumlah penanganan tipikor oleh Polda Jatim ternyata menurun dari tahun ke tahun. Dari data yang ada, di tahun 2017 Polda menyelesaikan 128 dari total 136 kasus yang ditangani. 

"Di tahun 2017, Polda Jatim menduduki peringkat I, pertama dalam penyelesaian tipikor yaitu dari 136 kasus dengan selra 128 kasus atau 94,1 persen dengan penyelamatan uang negara sebesar Rp8,9 miliar lebih" ujar Barung.

Sedangkan pada tahun 2018, Polda menyelesaikan 116 dari total 117 kasus tipikor yang ditangani. Total kerugian negara kala itu tembus Rp160.870.967.119 dan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp6.053.153.906. 

"Polda Jatim menempati peringkat dua dengan penyelesaian perkara 117 dan selra 116 atau 99,1 persen," kata Barung.

Selain mengungkap kasus tipikor, Polda Jatim juga berinovasi untuk menciptakan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM). 

Seperti pembuatan SOP, sertifikasi penyidik, perbaikan sarana dan prasarana ruang pemeriksaan serta penegakan aturan disiplin.

"Ini sebagai wujud nyata Polda Jatim dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Barung.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019