Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan dalam Pilkada Surabaya 2020.

"Penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan adalah 19–23 Februari 2020," kata Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, sesuai Keputusan KPU Surabaya Nomor 358/PL.02.2- Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 Tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, maka dokumen yang diserahkan bakal calon pasangan perseorangan yakni 138.565 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran paling sedikit di 16 Kecamatan di Surabaya.

Adapun dokumen yang diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Kota Surabaya pada masa penyerahan dokumen dukungan, yakni satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).

Selain itu, satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.

"Sedangkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan," katanya.

Hingga saat ini pasangan Bakal Cawali Surabaya jalur independen yang sudah deklarasi adalah Sholeh dan Taufik Hidayat. Mereka berdua mendeklarasikan diri di rumah sejarah HOS Tjokroaminoto, Jalan Peneleh Gang VII Surabaya, Kamis (14/11).

Setelah deklarasi, Sholeh mengaku dalam waktu akan menyelesaikan persyaratan sebagai cawali dan cawawali Surabaya dengan mengumpulkan 138.565 ribu KTP. Saat itu, Sholeh mengaku sudah mengumpulkan 90 ribu KTP.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019