Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto menyatakan bahwa kepedulian masyarakat akan dapat menekan angka kekerasan terhadap anak di Indonesia yang tergolong masih tinggi.
Kak Seto ditemui saat rilis kasus pencabulan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat, mengatakan, dari data yang diberikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kasus kekerasan terhadap anak, baik secara psikis, fisik, maupun seksual khususnya di Jatim tiap tahun terus meningkat.
"Selama ini kekerasan terhadap anak banyak terjadi karena tetangga masih mengabaikan. Namanya rukun tetangga harusnya rukun dengan tetangga, rukun warga maka warganya juga harus rukun. Dengan kepedulian, maka setiap ada kekerasan terhadap anak maka lebih cepat ditangani," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim bekuk pelaku cabul terhadap enam anak (Video)
Salah satu yang telah dirintis LPAI bersama kepala daerah, yakni dengan membuat Seksi Perlindungan Anak di tiap pengurus RT.
"Kalau di tingkat RT kan ada seksi keamanan, seksi perlengkapan, maka saya sarankan ada seksi perlindungan anak," ujarnya.
Baca juga: Warga saksikan penangkapan pelaku pencabulan puluhan anak bawah umur
Dibentuknya seksi perlindungan anak bertujuan agar saat mendengar kabar kekerasan terhadap anak, bisa memberikan teguran atau peringatan. Misalnya, jika ada anak di rumah yang selalu menangis, seksi perlindungan anak bisa mengecek.
"Tanya ke ibunya, kenapa anaknya menangis. Jika ada unsur kekerasan dari orang tua atau misal bapaknya, maka diingatkan secara tegas," kata Kak Seto.
Baca juga: Komnas HAM kecam hukuman kebiri kimia "predator" belasan anak di Surabaya
Selain itu, seksi perlindungan anak juga bisa menghubungi polsek atau polres terdekat jika memang kasus kekerasan itu tidak bisa ditangani.
"Di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara sudah menerapkan seksi perlindungan anak di tiap RT. Ini bisa dilakukan di daerah lain. Semakin banyak, maka tentu bisa menekan angka kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Di Surabaya, Kak Seto juga membenarkan sudah masuk dalam kategori kota layak anak. Namun, pembentukan seksi perlindungan anak di tingkat RT belum ada.
"Nanti dalam waktu dekat saya akan minta LPA Jatim untuk mengajukan audiensi dengan Bu Risma (Wali Kota Surabaya). Saya juga akan sampaikan langsung agar Surabaya juga bisa menjadi percontohan," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kak Seto juga mendukung tindakan tegas aparat penegak hukum kepada para pelaku kekerasan terhadap anak. Salah satunya penerapan kebiri kimia bagi para pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
"Penerapan kebiri kimia ini akan membuat efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu saya sangat mendukung tindakan tegas terhadap para pelaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kak Seto ditemui saat rilis kasus pencabulan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat, mengatakan, dari data yang diberikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kasus kekerasan terhadap anak, baik secara psikis, fisik, maupun seksual khususnya di Jatim tiap tahun terus meningkat.
"Selama ini kekerasan terhadap anak banyak terjadi karena tetangga masih mengabaikan. Namanya rukun tetangga harusnya rukun dengan tetangga, rukun warga maka warganya juga harus rukun. Dengan kepedulian, maka setiap ada kekerasan terhadap anak maka lebih cepat ditangani," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim bekuk pelaku cabul terhadap enam anak (Video)
Salah satu yang telah dirintis LPAI bersama kepala daerah, yakni dengan membuat Seksi Perlindungan Anak di tiap pengurus RT.
"Kalau di tingkat RT kan ada seksi keamanan, seksi perlengkapan, maka saya sarankan ada seksi perlindungan anak," ujarnya.
Baca juga: Warga saksikan penangkapan pelaku pencabulan puluhan anak bawah umur
Dibentuknya seksi perlindungan anak bertujuan agar saat mendengar kabar kekerasan terhadap anak, bisa memberikan teguran atau peringatan. Misalnya, jika ada anak di rumah yang selalu menangis, seksi perlindungan anak bisa mengecek.
"Tanya ke ibunya, kenapa anaknya menangis. Jika ada unsur kekerasan dari orang tua atau misal bapaknya, maka diingatkan secara tegas," kata Kak Seto.
Baca juga: Komnas HAM kecam hukuman kebiri kimia "predator" belasan anak di Surabaya
Selain itu, seksi perlindungan anak juga bisa menghubungi polsek atau polres terdekat jika memang kasus kekerasan itu tidak bisa ditangani.
"Di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bengkulu Utara sudah menerapkan seksi perlindungan anak di tiap RT. Ini bisa dilakukan di daerah lain. Semakin banyak, maka tentu bisa menekan angka kekerasan terhadap anak," ucapnya.
Di Surabaya, Kak Seto juga membenarkan sudah masuk dalam kategori kota layak anak. Namun, pembentukan seksi perlindungan anak di tingkat RT belum ada.
"Nanti dalam waktu dekat saya akan minta LPA Jatim untuk mengajukan audiensi dengan Bu Risma (Wali Kota Surabaya). Saya juga akan sampaikan langsung agar Surabaya juga bisa menjadi percontohan," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Kak Seto juga mendukung tindakan tegas aparat penegak hukum kepada para pelaku kekerasan terhadap anak. Salah satunya penerapan kebiri kimia bagi para pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
"Penerapan kebiri kimia ini akan membuat efek jera bagi pelaku. Oleh karena itu saya sangat mendukung tindakan tegas terhadap para pelaku," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019