Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk pelaku cabul terhadap enam anak laki-laki di bawah umur asal Boyolangu, Tulungagung bernama Muanam (50).

"Pelaku ini melakukan aksi sejak 11 tahun lalu, tepatnya tahun 2008. Saat itu, korbannya berusia empat hingga lima tahun," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat merilis kasus itu di Mapolda setempat, Jumat.
 
Video Oleh Willy Irawan

Sementara itu Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi mengungkapkan, aksi yang dilakukan Muanam berlangsung dari tahun 2008 hingga tahun 2018. Pada tahun 2018 saja, Muanam memiliki korban enam orang remaja.

"Saya menjelaskan kasusnya, sudah diketahui bersama tersangka ini Muanam sudah melakukan kasusnya sejak 2008, tahun 2018 ada enam korban yang kita ketahui," katanya.

Sementara agar korbannya mau dab tudak melapor, pelaku memberi iming-iming uang mulai puluhan hingga ratusan ribu.

"Akhir November 2019, Subdit asusila melakukan penyidikan dan menangkap tersangka dari Tulungagung. Kita melakukan proses hukum dan mengamankan tersangka," ujarnya.

Pitra menyebut Muanam melakukan aksinya dengan melakukan tindakan seksual kepada korban. Bahkan, ada beberapa korban yang disodomi oleh Muanam.

Kejadian ini pun terjadi di belakang warung kopi milik tersangka. Awalnya, Muanam meminta nomor whatsapp para korban. Lalu, dia mengajak korban untuk ngopi di warungnya. Dari ajakan tersebut, Muanam akhirnya meminta korban memuaskan nafsunya dengan memberi iming-iming uang.

"Ini karpet merah yang dijadikan tempat tersangka melakukan aksinya. Modusnya anak-anak di bawah umur, modusnya diajak minum kopi. Tersangka punya usaha warung kopi, anak-anak muda diajak minum kopi. Dia minta nomor whatsapp, terjadi komunikasi sampai anak-anam diiming-imingi. Setelah berhasil, tersangka melakukan perbuatan yang melanggar hukum," ujar Pitra.

Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya tengah melakukan pendalaman adanya kemungkinan korban lain. Karena, dalam kasus penyimpangan seksual pada anak-anak, kebanyakan korban masih malu hingga susah untuk mengaku.

"Nanti siapa-siapa saja korbannya kita akan selidiki terus. Polda Jatim concern dengan kejahatan anak-anak di bawah umur, yang penting di sini kita bisa menindaknya. Bagaimana caranya kejahatan ini kita tekan agar penegakan hukum terus berjalan. Total korban sampai saat ini ada enam," katanya.

"Sedangkan rata-rata umur korban berkisar antara 14 sampai 16 tahun dan laki-laki semua. Dia melakukan sodomi, ada juga cara dia yang unik," ucapnya, menambahkan.

Dari kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti seperti celana dalam milik korban dan tersangka, karpet merah yang digunakan untuk alas tersangka saat melakukan aksinya hingga ponsel milik tersangka.

Tersangka juga terancam hukuman minimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 juncto UU RI no 23 tahun 2003.

"Tersangka ini sesuai hasil penyelidikan kita, kita terapkan ancaman hukuman minimal 15 tahun," ujarnya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019