Pihak Kepolisian Resor Malang Kota membekuk seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Malang asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berinisial ARR, karena mengancam akan menyebarkan video mesum bersama kekasihnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa pelaku yang berusia 22 tahun tersebut mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, karena korban DR menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.

"Keduanya adalah mahasiswa dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," kata AKBP Dony di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.

Donny menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan Polres Malang Kota, ada sebanyak 14 video mesum dengan durasi 2-5 menit yang disimpan tersangka ARR.

Polisi meringkit tersangka ARR di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dony menambahkan, tersangka belum menyebarluaskan video mesum tersebut. Namun, video-video mesum itu sudah dipindahkan ke beberapa ponsel lain dan flash disk yang dipergunakan untuk mengancam korban saat meminta putus.

"Selain itu, ada informasi data perpesanan baik melalui Whatsapp maupun SMS yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan," kata Dony.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

"Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video mesum yang sudah direkamnya," kata Dony.

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019