Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur meraih penghargaan sekaligus predikat sebagai Badan Publik Terinformatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) tahun 2019.

"Kami sambut gembira penghargaan dari KIP ini, dan merupakan tugas semua stakeholder di lingkungan UB untuk mempertahankan prestasi yang telah kita raih ini," kata Rektor UB Nuhfil Hanani di Malang, Jumat.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wapres KH Ma'ruf Amin kepada Rektor UB Prof Dr Nuhfil Hanani di Jakarta, Kamis (21/11)

Nuhfil berharap ke depan prestasi yang telah diraih itu menjadi bentuk transformasi UB dari Badan Layanan Umum (BLU) menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

"Transformasi UB dari BLU menjadi PTNBH membawa konsekuensi pada perluasan lingkup akuntabilitas kampus dari yang berfokus kepada kementerian menjadi akuntabilitas ke seluruhnya stakeholder," katanyal.

Ia mengatakan prestasi yang diraih oleh UB ini mengalami peningkatan dari sebelumnya, yakni baru menuju informatif. Kategori informatif merupakan kategori tertinggi bidang informasi publik yang diberikan kepada badan publik yang memberikan layanan informasi publik sesuai UU KIP No.14 Tahun 2008.

Upaya-upaya yang dilakukan UB untuk meraih badan publik berkategori informatif, kata dia, antara lain memberikan berbagai layanan informasi publik secara inovatif dan kolaboratif.

Selain itu, setiap tahun UB mengisi self assessment questionaire yang diselenggarakan oleh KIP untuk menilai seberapa besar komitmen badan publik untuk memberikan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik, UB juga memiliki beberapa sistem pendukung, antara lain whistleblowing system, yaitu sistem pemberian informasi atau pelaporan aktivitas yang terindikasi adanya ketidaksesuaian peraturan di UB.

Selain itu, katanya,UB juga memiliki e-complaint untuk melayani pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan layanan yang diberikan oleh UB. Penyampaian keluhan juga bisa disampaikan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Sementara itu, KIP membagi klasifikasi predikat badan publik dalam lima kategori, yaitu tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, menuju informatif, dan informatif.

Adapun range penilaian kategori informatif 90-100, menuju informatif 80- 89,9, cukup informatif 60-79,9, kurang informatif 40- 59,9, dan tidak informatif kurang dari 39,9.

"Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di bidang informasi. Harapan kami, meski sudah meraih penghargaan dan predikat sebagai badan publik terinformatif, semua pihak di lingkungan UB akan terus berupaya memaksimalkan pelayanan," demikian Nuhfil Hanani.

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019