Menteri Agama Fachrul Razi membeberkan unsur-unsur radikalisme yang saat ini dinilai banyak kalangan menjadi salah satu ancaman di Indonesia dan perlu ditangkal oleh seluruh pihak.

Berbicara di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang, Jatim, Kamis, Menag Fachrul Razi menyatakan bahwa ancaman radikalisme di Indonesia saat ini nyata dan ada pihak-pihak yang ingin mengganti bentuk negara kesatuan Indonesia menjadi bentuk negara lain.

"Ancaman radikalisme itu nyata. Pancasila dan kebhinekaan kita sebagai bangsa tengah menghadapi ujian, ada pihak-pihak yang ingin menggantikan NKRI dengan bentuk negara lain," kata Fachrul.

Baca juga: Pemerintah bentuk satgas tangkal radikalisme di kalangan ASN

Fachrul mencatat setidaknya ada empat unsur radikalisme yang menjadi ancaman di Indonesia. Pertama adalah intoleransi dengan orang lain yang memiliki perbedaan pandangan dan mengingkari fakta kebhinekaan yang ada di Indonesia.

Kemudian, lanjut Fachrul, ada konsep yang mengkafir-kafirkan atau menyalahkan pihak lain di luar kelompoknya, serta memaksakan kehendak dengan berbagai dalil termasuk dalil agama. Terakhir, menggunakan cara-cara kekerasan, baik verbal maupun fisik.

"Ciri-ciri radikalisme antara lain mereka merasa paling benar dan intoleran. Tidak bisa menerima orang lain yang berbeda identitas dan pendapat, padahal Allah menegaskan bahwa ciptaan-Nya dibuat dalam kondisi beragam," kata Fachrul.

Baca juga: 22 persen mahasiswa Universitas Jember terpapar radikalisme

Menag membeberkan ciri lain radikalisme adalah memaksakan kehendak dengan berbagai cara bahkan dengan memanipulasi agama tertentu untuk mencapai keinginan duniawi seseorang atau kelompok yang sepaham.

"Mereka yang radikal, tidak segan dalam melakukan ujaran kebencian. Sebagian dari mereka juga melakukan tindakan kekerasan fisik, mempersekusi kelompok lain," ujar Fachrul.

Baca juga: PBNU: Radikalisme sudah darurat

Fachrul menambahkan, untuk menangkal penyebaran paham radikalisme tersebut, pihaknya mencatat ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama adalah meningkatkan pemahaman masyarakat melalui pendidikan, termasuk pendidikan agama.

Kemudian, perlu adanya rasa toleransi tinggi atau memberikan ruang kepada keyakinan orang lain dengan cara menghormati perbedaan yang ada.

Salah satu rencana yang akan dilakukan dalam waktu dekat, Fachrul bersama dengan 11 kementerian lembaga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangkal peredaran paham radikalisme khususnya di kalangan aparatur sipil negara.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama sejumlah kementerian lembaga terkait, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan ASN tersebut

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019