Anggota pansus III DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Rizza Ali Faizi meminta jangan alergi dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) terkait dengan rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) wilayah Sidoarjo Barat.
"Kami menjadi lega bahwa tidak boleh alergi terhadap KPBU, apalagi khawatir apabila mekanisme pembangunan RSUD Wilayah Sidoarjo Barat disetujui usai pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) pada pekan ini," katanya di Sidoarjo, Rabu.
Menurutnya, KPBU bukan utang akan tetapi berbagi risiko, KPBU bukan privatisasi dan menyerahkan pengelolaan rumah sakit ke tangan swasta.
"Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo agar Pemkab Sidoarjo dan DPRD harus duduk bersama karena secara garis besar sudah ada benang merah bahwa semuanya ingin RSUD ini segera dibangun, baik APBD atau KPBU," tuturnya.
Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa ini juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, karena DPRD secara terbuka menghadirkan seluruh elemen masyarakat, baik yang pro atau pun yang kontra.
"Ini menunjukkan bahwa kami di dewan mendengar dan mengakomodasi seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat sebelum kita nanti mengambil keputusan politik di paripurna," ujarnya.
Menurut dia, yang paling penting lagi sebagai DPRD tak lagi perlu khawatir ketika nantinya menyetujui konsep dan mekanisme pembangunan RSUD ini akan terjerat masalah hukum, selama tidak terjadi tindakan melawan hukum, misalnya, ada prosedur hukum yang dilanggar.
"Kami malah lebih waswas, misalnya, memakai dana APBD, tapi di dalamnya terjadi tindakan melawan hukum atau tindakan koruptif," ucapnya.
Sementara itu, Direktur organisasi kemasyarakatan Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (PUSAKA) Fatihul Faizun mengatakan jika DPRD Sidoarjo sah jika menggunakan hak interpelasi dalam memaknai rencana pembangunan RSUD Sidoarjo Barat itu.
"Pada polemik yang ada tentang kebijakan KPBU pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) di Kecamatan Krian, kedua unsur penyelenggara pemerintah daerah di Kabupaten Sidoarjo (Bupati dan DPRD) seharusnya mengambil langkah sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menjelaskan, polemik yang dimaksud adalah perbedaan pendapat antara Bupati dengan DPRD Sidoarjo terhadap skema pembiayaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Bupati berpendapat bahwa pembangunan rumah sakit di Kecamatan Krian harus dibangun dengan skema KPBU, sedangkan DPRD berpendapat bahwa pembangunan lebih baik dibangun dengan dana APBD.
"Hal tersebut diketahui bahwa ada sebagian anggota DPRD yang merasa tidak pernah tahu soal rencana tersebut," katanya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana membangun rumah sakit umum daerah di wilayah Sidoarjo Barat yakni Kecamatan Krian, karena kondisi rumah sakit umum daerah yang ada saat ini sudah tidak memadai. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami menjadi lega bahwa tidak boleh alergi terhadap KPBU, apalagi khawatir apabila mekanisme pembangunan RSUD Wilayah Sidoarjo Barat disetujui usai pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) pada pekan ini," katanya di Sidoarjo, Rabu.
Menurutnya, KPBU bukan utang akan tetapi berbagi risiko, KPBU bukan privatisasi dan menyerahkan pengelolaan rumah sakit ke tangan swasta.
"Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo agar Pemkab Sidoarjo dan DPRD harus duduk bersama karena secara garis besar sudah ada benang merah bahwa semuanya ingin RSUD ini segera dibangun, baik APBD atau KPBU," tuturnya.
Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa ini juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, karena DPRD secara terbuka menghadirkan seluruh elemen masyarakat, baik yang pro atau pun yang kontra.
"Ini menunjukkan bahwa kami di dewan mendengar dan mengakomodasi seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat sebelum kita nanti mengambil keputusan politik di paripurna," ujarnya.
Menurut dia, yang paling penting lagi sebagai DPRD tak lagi perlu khawatir ketika nantinya menyetujui konsep dan mekanisme pembangunan RSUD ini akan terjerat masalah hukum, selama tidak terjadi tindakan melawan hukum, misalnya, ada prosedur hukum yang dilanggar.
"Kami malah lebih waswas, misalnya, memakai dana APBD, tapi di dalamnya terjadi tindakan melawan hukum atau tindakan koruptif," ucapnya.
Sementara itu, Direktur organisasi kemasyarakatan Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (PUSAKA) Fatihul Faizun mengatakan jika DPRD Sidoarjo sah jika menggunakan hak interpelasi dalam memaknai rencana pembangunan RSUD Sidoarjo Barat itu.
"Pada polemik yang ada tentang kebijakan KPBU pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) di Kecamatan Krian, kedua unsur penyelenggara pemerintah daerah di Kabupaten Sidoarjo (Bupati dan DPRD) seharusnya mengambil langkah sebagaimana mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia menjelaskan, polemik yang dimaksud adalah perbedaan pendapat antara Bupati dengan DPRD Sidoarjo terhadap skema pembiayaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Bupati berpendapat bahwa pembangunan rumah sakit di Kecamatan Krian harus dibangun dengan skema KPBU, sedangkan DPRD berpendapat bahwa pembangunan lebih baik dibangun dengan dana APBD.
"Hal tersebut diketahui bahwa ada sebagian anggota DPRD yang merasa tidak pernah tahu soal rencana tersebut," katanya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berencana membangun rumah sakit umum daerah di wilayah Sidoarjo Barat yakni Kecamatan Krian, karena kondisi rumah sakit umum daerah yang ada saat ini sudah tidak memadai. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019