Pasangan suami istri diciduk polisi saat sedang berlibur di Pulau Dewata, Bali, karena terjerat kasus peredaran narkotika dan bahan/obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu, kata seorang perwira polisi.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Polisi Sherly Mayasari mengungkapkan, pasangan suami istri itu masing-masing berinisial DF, usia 42 tahun, yang terdata sebagai warga Kota Surabaya, dan NDH (38), warga Malang, Jawa Timur.

"Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri yang menikah secara siri dan tinggal bersama di sebuah apartemen di wilayah Kota Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Sherly mengungkapkan, pasangan suami istri DF dan NDH telah lama menjadi target operasi penangkapan setelah diketahui beraktivitas sebagai kaki tangan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Peredaran narkoba itu dikendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur.

"Kami tangkap keduanya saat sedang berlibur di Badung, Bali. Saat kami tangkap tidak ditemukan barang bukti. Kami temukan barang buktinya di rumah kontrakan yang ditempati orang tua NDH di Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu sabu-sabu seberat 8 ons," ujarnya.

Menurut Sherly, pelaku NDH tercatat sebagai residivis yang pada tahun 2011 pernah menjalani hukuman dalam kasus lain, yaitu aborsi.

Dalam perkara yang dihadapinya sekarang, NDH dibantu oleh suami sirinya, DF, bertindak mengambil pesanan sabu-sabu atas suruhan seorang terpidana di Lapas Madiun yang akrab disapa "Pak Lek" di suatu tempat, untuk kemudian diedarkan.

"Tugas saya hanya mengambil sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan. Nanti yang mengedarkan orang lain, bukan saya," kata NDH kepada wartawan saat dirilis di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

NDH berdalih baru sekali ini menjadi kaki-tangan Pak Lek dengan dijanjikan upah senilai Rp5 juta.  

Polisi masih mengembangkan penyelidikan perkara ini, termasuk akan memintai keterangan "Pak Lek" yang saat ini berada di Lapas Madiun.   

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019