Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tulungagung, Jawa Timur mulai mengantisipasi tren perpindahan kelas kepesertaan menjelang diberlakukannya penyesuaian tarif premi di semua kelas kepesertaan, khususnya di kelompok peserta bukan penerima upah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung M. Idar Aries Munandar, Selasa, di Tulungagung mengatakan, pihaknya dalam posisi siap melayani jika ada peserta BPJS Kesehatan dari jalur mandiri menginginkan pindah kelas kepesertaan sebagai dampak perubahan/penyesuaian tarif yang diberlakukan pemerintah.

"Silakan saja. Kalaupun ada peserta dari jalur mandiri yang menginginkan pindah kelas, kami tentu akan layani," katanya.

Baca juga: Tunggakan klaim BPJS Kesehatan Tulungagung capai Rp119,7 miliar

Namun, ia mengakui fenomena pindah kelas sebagaimana mulai terjadi di daerah-daerah lain belum terjadi di wilayah kerjanya.

Hal itu disebabkan Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019, yang di antaranya mengatur penyesuaian tarif bagi peserta nonpenerima upah atau jalur mandiri, baru berlaku 1 Januari 2020.

Hal itu berbeda dengan peserta JKN-KIS dari jalur PBI yang preminya ditanggung/disubsidi menggunakan APBN, APBD dan PNS yang telah berlaku sejak 1 Agustus 2019.

"Jadi kami juga belum bisa melihat dampak langsung dari peberlakuan penyesuaian tarif baru ini ya, karena secara legak formal aturan untuk peserta jalur mandiri ini belum berlaku," ujarnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Kenaikan tidak pengaruhi standar layanan

Idar menambahkan, kalau untuk jalur PBI, APBN dan APBD memang sudah jalan, namun tidak ada gejolak berarti karena pemerintah sudah berkomitmen untuk mengikuti penyesuaian tarif ini sesuai perpres yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019.

"Kami biasanya baru akan melihat dampaknya setelah enam bulan berjalan. Kalau sekarang belum ada pengaruhnya yang signifikan," katanya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan resmi naik

Di BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung sendiri, selama ini rata-rata kunjungan peserta ke kantir-kantor layanan Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan tercatat mencapai 300-an orang. Dari jumlah itu, kurang dari 100-an yang menjadi pendaftar baru.

Di wilayah kerja Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan, secara keseluruhan jumlah kepesertaan saat ini terdata sebanyak 1.379.866 orang, terhitung pada 31 Oktober 2019.

Rinciannya, sebanyak 597.194 peserta (53,8 persen) berada di Tulungagung, 445.208 peserta (59,4 persen) ada di Trenggalek, dan di Pacitan sebanyak 337454 (56,9 persen).

Dari gambaran jumlah itu, angka kepesertaan di jalur mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk wilayah Tulungagung saja ada sebanyak 189.610 orang.

BPJS Kesehatan saat ini terus memantau pergerakan peserta di kelompok ini sering penyesuaian tarif untuk kelas II yang semula Rp59 ribu per orang/bulan menjadi Rp110 ribu, sedangkan untuk kelas I dari semula Rp80 ribu per orang/bulan menjadi Rp160 ribu per orang/bulan.

Iuran BPJS Kesehatan juga dipastikan naik untuk peserta mandiri dari kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang semula Rp23 ribu per orang/bulan menjadi Rp42 ribu.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019