Sejumlah pembeli perumahan Royal City Gresik mendatangi Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat, untuk menanyakan kelanjutan kasus penggelapan yang dilakukan PT Berkat Jaya Land.

Kuasa Hukum Paguyuban User Royal City, Sahlan Azwar, mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melaporkan pengembang yakni Direktur dari PT Berkat Jaya Land Nur Fauzi, karena 300 kliennya telah dirugikan dengan total hampir Rp100 miliar.

Bahkan, beberapa kliennya yang telah membayar lunas perumahan tersebut, namun tidak mendapat haknya. Sebab rumah yang dijanjikan belum dibangun.

"Perumahan Royal City dikembangkan Berkat Jaya Land. Kita dari paguyuban dan user sangat dirugikan. Total ada 300 user, kalau diuangkan hampir Rp100 miliar. Namun unitnya ada yang tidak dibangun, kondisi di rumah bermacam-macam tidak 100 persen," kata Sahlan.

Dia mengakui dari 300 kliennya, memang ada 20-an klien yang sudah lunas dan menempati perumahan tersebut. Namun, 20 klien tersebut tak mendapatkan sertifikat tanah hingga tak dapat beberapa fasilitas umum seperti listrik, air PDAM yang belum masuk ke perumahan tersebut.

"Suratnya tidak jelas. Rata-rata rumah tidak selesai. Fasilitas umum yang dijanjikan pengembang tidak ada dan tidak terealisasi, misal PLN, air belum masuk," katanya.

Setelah melaporkan Direktur PT Berkat Jaya Land, Sahlan mengetahui kalau dalam kasus ini Fauzi dan seluruh karyawan juga tertipu mantan owner PT Berkat Jaya Land Jimmy Wijaya yang melakukan penggelapan uang puluhan miliar.

"Awalnya kita mengajukan gugatan ke PT Berkat Jaya Land. Ternyata setelah kita lihat dan amati dokumen yang ada, ternyata bukan ke PT tersebut, tapi ke saudara Jimmy. Seperti yang dijelaskan uangnya masuk ke Jimmy," katany a.

Di kesempatan yang sama, Direktur PT Berkat Jaya Land Nur Fauzi hari ini juga melaporkan Jimmy atas kasus penggelapan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Jimmy dilaporkan melanggar pasal 372 KUHP dengan menggelapkan uang Rp3,6 miliar

"Pertama saya mengajukan laporan adanya penggelapan Pasal 372 KUHP. Saya melaporkan penggelapan uang hasil penjualan dari PT Berkat Jaya Land. Uang itu tidak masuk ke PT, melainkan ke saudara Zainul Abidin, lalu diterima saudara Jimmy. Zainul ini sopir pribadinya Jimmy. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp3.694.800.000," ujarnya.

Sebelumnya, Fauzi juga telah melaporkan Jimmy dan Istrinya Diana Carolina sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan PT Berkat Jaya Land sebesar Rp 42 miliar. Laporan ini tertulis dalam Laporan Polisi Nomor LPB/838/IX/2019/UM/Jatim Pada Kamis (29/11/2019).

"Saya ke sini juga menindaklanjuti laporan pertama sebesar Rp42 miliar lebih yang dilakukan saudara Jimmy dan istrinya, Diana Carolina. Ini uang penjualan rumah dan droppingan uang Bank Bukopin terkait KPR. Jumlah customer 300-an, itu yang saya laporkan ke Unit Jatanras," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan ini. Sementara kini, Barung menyebut polisi tengah menyelidiki kasus ini.

"Kita masih selidiki ya," ujar Barung.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019