Penetapan jadwal eksekusi terhadap segenap pengurus Gereja Bethany Indonesia (GBI) di Jalan Nginden Intan Timur I nomor 29 Surabaya menunggu instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, kata pejabat Pengadilan Negeri Surabaya.  

Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan bahwa pada Selasa pagi telah digelar rapat koordinasi pra-eksekusi yang dihadiri aparat TNI-Polri dari Kodam V Brawijaya, Polrestabes Surabaya, Polsek Sukolilo Surabaya dan pihak pemohon yang memenangkan perkara ini. 

"Hasil dari rapat koordinasi pra-eksekusi tadi selanjutnya kami laporkan ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya akan mengoordinasikan jadwal eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Pengadilan segera eksekusi pengurus Gereja Bethany Surabaya 

Ginting menjelaskan, eksekusi ini untuk menjalankan putusan inkrah Pengadilan Negeri Surabaya yang mengembalikan kepengurusan Majelis Pekerja Sinode kepada Pendeta Leonard Limato sebagai pendiri Gereja Bethany Indonesia Surabaya, yang dalam perkara ini bertindak sebagai pemohon.

Termohon dalam perkara ini adalah Pendeta Abraham Alex Tenuseputro yang menurut putusan Pengadilan Negeri Surabaya secara sepihak pada tahun 2007 lalu telah menunjuk putranya, Aswin Tenuseputro, sebagai Ketua Sinode GBI Surabaya, dengan mengabaikan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pendirian gereja tersebut.

Termohon Abraham Alex Tenuseputro merupakan pendeta senior yang dipercaya menjabat Ketua Sinode sejak GBI Surabaya berdiri di tahun 2002, sebelum kemudian menunjuk Aswin Tenuseputro untuk melanjutkan kepemimpinannya di tahun 2007.

Majelis Hakim dalam sidang perkara ini yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2013 lalu menetapkan putusan perdamaian. 

Kuasa Hukum Hanapie, mewakili pemohon Pendeta Leonard Limato, saat dikonfirmasi menjelaskan, salah satu putusan perdamaian yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2013 adalah agar segera digelar Sidang Raya untuk memilih Ketua Sinode GBI Surabaya sesuai dengan aturan AD/ART gereja tersebut.

Pendeta Leonard Limato kemudian menggelar sidang raya di tahun 2014 dan terpilih Prof Bambang Yudho sebagai Ketua Sinode GBI Surabaya. 

Menurut Hanapie, setelah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kepengurusan GBI Surabaya versi Abraham Alex Tenuseputro nanti, kegiatan peribadatan akan tetap berjalan seperti biasa dengan kepengurusan yang baru di bawah kepemimpinan Prof Bambang Yudho.

"Pasca-eksekusi nanti, sudah tidak ada dualisme kepengurusan lagi di GBI Surabaya," ujarnya.  

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019