PT Rolas Nusantara Mandiri (RNM) membenahi administrasi para karyawannya yang sejak berdiri pada tahun 2012 tidak tercatat dengan tertib dan tanpa ikatan kerja yang jelas.

Anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara XII yang berkantor pusat di Jalan Indrapura Nomor 33 Surabaya itu mengawali pembenahan administrasi terhadap para karyawannya yang bekerja di bagian kafe. 

Kepala Divisi Administrasi Keuangan dan Umum dan Sumber Daya Manusia PT RNM Soesilo saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin, mengungkapkan terdapat sebanyak 35 karyawan di bagian kafe yang terdata selama ini bekerja tanpa ikatan kerja yang jelas. 

"Untuk itu per 1 Juni lalu kami sosialisasikan kepada mereka untuk memperjelas status kerjanya di PT RNM dengan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT," katanya.    

Namun, hingga 1 Juli lalu, hanya 22 karyawan yang bersedia menandatangani PKWT. "Sudah kami perpanjang hingga tanggal 7 Juli, tetap tidak ada tambahan karyawan yang menandatangani PKWT," ujarnya. 

PT RNM pun memutuskan sebanyak 13 karyawan lainnya yang tidak menandatangani PKWT dianggap tidak bersedia bekerja lagi. Ke-13 karyawan itu justru minta diperhitungkan masa kerja sebelumnya dan menuntut agar PT RNM memberi kompensasi sebesar Rp50 juta perorang.

Menurut Soesilo, PT RNM tidak bisa memenuhi tuntutan kompensasi yang totalnya mencapai Rp650 juta tersebut. 

"Karena masa kerja dari masing-masing 13 karyawan ini sejak awal tidak tercatat dengan jelas di administrasi kami. Beberapa di antaranya justru ada yang mengaku bekerja selama 5 tahun, 3 tahun dan 2 tahun. Sehingga kami tidak bisa memenuhi tuntutan mereka," katanya. 

Soesilo mengungkapkan, sebelum disodori kontrak PKWT, seluruh karyawan PT RNM sebenarnya telah digaji berdasarkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK), serta masing-masing telah didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan empat paket penuh, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

"Secara upah dan jaminan kerja sebenarnya tidak ada yang berubah. Kami sodorkan PKWT hanya untuk memperjelas status ikatan kerjanya," ucapnya. 

Tuntutan dari 13 karyawannya yang tidak bersedia menandatangani PKWT tersebut saat ini sedang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Sampai sekarang sudah empat kali mediasi digelar di Disnakertrans Pemprov Jatim, namun belum ada titik temu. Kalau ke depan tetap tidak ada titik temu rencananya akan kami bawa permasalahan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Soesilo.             

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019