Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Surabaya Alfian Limardi meminta maaf atas tindakannya yang kurang beretika dengan melempar dokumen RAPBD Surabaya 2020 saat pembahasan bersama Dinas Komunikasi dan Informasi Surabaya beberapa waktu lalu.

Alfian Limardi mengaku emosi saat itu hingga spontan melakukan tindakan tersebut. 

"Saya minta maaf kepada Pak Fikser (Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Surabaya, M Fikser) dan seluruh anggota DPRD Surabaya. Semoga ke depan komunikasi dan hubungan baik terus terjalin," kata Limardi melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Minggu.

Baca juga: Tak beretika saat pembahasan RAPBD Surabaya, anggota Fraksi PSI ditegur

Ia mengaku sebagai anggota DPRD Surabaya yang baru masih perlu banyak belajar.

Menurut dia, pelemparan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran RAPBD Surabaya di hadapan Fikser pada saat pembahasan RAPBD Surabaya 2020 di Komisi B DPRD Surabaya, Senin (4/11), itu murni spontanitas.

"Saya berjanji akan terus belajar termasuk menahan emosi dan tata cara berkomunikasi di ruang publik," ujarnya.

Baca juga: Buang Draf RAPBD, BK DPRD Surabaya panggil anggota Fraksi PSI

Limardi sebelumnya pada saat pembahasan RAPBD sempat mempertanyakan adanya angka dialam RKA Diskominfo Surabaya yang loncat. Hal itu yang kemudian melandasinya melempar dokomen RAK RAPBD ke lantai.

"Saat saya tanyakan mereka sempat kaget juga. Saya protes secara spontan. Wajar dong saya tanyakan selaku dewan, ini kan uang rakyat. Tapi uda dijelaskan dan sudah jelas. Untuk berikutnya kami meminta PPN-nya ditampilkan sehingga jelas," katanya.

Baca juga: Fraksi PSI bantah anggotanya buang draf RAPBD Surabaya 2020 ke lantai

Fikser sebelumnya sempat membenarkan kejadian itu terjadi. Menurut dia, kejadian tersebut cukup memalukan bagi anggota DPRD Surabaya yang merupakan mitra Pemkot dalam pembahasan RAPBD.

"Saya kecewa tapi, saya sudah memaafkan," katanya.

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono sebelumnya mengatakan bahwa anggota dewan semestinya bertindak sopan dalam menyampaikan pendapat atau tanggapan. Hal itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Surabaya bahwa seorang anggota dewan dalam menyampaikan pendapatnya harus sopan dan tertib.

"Anggota dewan memang harus kritis, tapi bukan berarti boleh marah-marah sekenanya. Tetap ada tatanannya. Ada aturannya," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019