Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Polda Jatim telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pasuruan terkait penyelidikan ambruknya bangunan Sekolah Dasar Negeri Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Para pejabat yang dimintai keterangan di antaranya adalah para pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen saat ini serta pihak-pihak yang dulu menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen saat berlangsungnya pembangunan gedung sekolah tersebut.
Baca juga: Polisi tetapkan dua kontraktor tersangka kasus atap sekolah ambruk
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari kepala sekolah dan bendahara yang menjabat ketika gedung sekolah tersebut dibangun pada 2012, kata Kombes Asep saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Polisi juga memeriksa para pihak dari kontraktor yaitu Direktur CV Andalus dan Direktur CV DHL Putra serta pekerja dan penanggung jawab teknis proyek pembangunan.
"Yang sudah diperiksa secara keseluruhan sembilan orang," ungkap Kombes Asep.
Baca juga: Insiden sekolah ambruk, polisi sebut karena lalai dan korupsi
Pernyataan tersebut meluruskan kabar sebelumnya yang menyatakan bahwa ada kepala daerah yang sudah diperiksa terkait kasus ini. "Baru itu saja perkembangan terakhir," ucapnya.
Saat ini Polda Jatim telah menetapkan dua orang dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang, inisial D dan S," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kedua tersangka kini telah ditahan. "Kontraktornya ditahan," ujar Barung.
Sebelumnya, bangunan Sekolah Dasar Negeri Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Selasa (5/11).
Bangunan sekolah yang ambruk meliputi ruang kelas IIA dan IIB serta ruang kelas VA dan VB.
Akibat peristiwa ini, dua orang meninggal dunia terdiri atas seorang guru dan seorang siswa, serta belasan lainnya luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Para pejabat yang dimintai keterangan di antaranya adalah para pejabat Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen saat ini serta pihak-pihak yang dulu menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pejabat Pembuat Komitmen saat berlangsungnya pembangunan gedung sekolah tersebut.
Baca juga: Polisi tetapkan dua kontraktor tersangka kasus atap sekolah ambruk
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari kepala sekolah dan bendahara yang menjabat ketika gedung sekolah tersebut dibangun pada 2012, kata Kombes Asep saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Polisi juga memeriksa para pihak dari kontraktor yaitu Direktur CV Andalus dan Direktur CV DHL Putra serta pekerja dan penanggung jawab teknis proyek pembangunan.
"Yang sudah diperiksa secara keseluruhan sembilan orang," ungkap Kombes Asep.
Baca juga: Insiden sekolah ambruk, polisi sebut karena lalai dan korupsi
Pernyataan tersebut meluruskan kabar sebelumnya yang menyatakan bahwa ada kepala daerah yang sudah diperiksa terkait kasus ini. "Baru itu saja perkembangan terakhir," ucapnya.
Saat ini Polda Jatim telah menetapkan dua orang dari pihak kontraktor sebagai tersangka.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang, inisial D dan S," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Kedua tersangka kini telah ditahan. "Kontraktornya ditahan," ujar Barung.
Sebelumnya, bangunan Sekolah Dasar Negeri Gentong di Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ambruk saat kegiatan belajar mengajar berlangsung pada Selasa (5/11).
Bangunan sekolah yang ambruk meliputi ruang kelas IIA dan IIB serta ruang kelas VA dan VB.
Akibat peristiwa ini, dua orang meninggal dunia terdiri atas seorang guru dan seorang siswa, serta belasan lainnya luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019