Petarung bela diri campuran Conor McGregor mendapat hukuman dan denda sebesar 1.000 euro (setara Rp15,56 juta) lantaran menghajar seorang pria asing yang menolak tawaran whiskey darinya di sebuah pub di Dublin pada April lalu.

Pemegang gelar juara kelas ringan dua kali Ultimate Fighting Championship (UFC) itu telah dibebaskan pada Jumat setelah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada korbannya di Pengadilan Distrik Dublin.

"Apa yang saya lakukan itu salah. Saya ingin meminta maaf lagi kepada pihak yang terluka ... dan saya juga menjamin bahwa hal seperti ini tidak akan terjadi lagi, " kata McGregor di Pengadilan Dublin, Jumat, seperti dilansir dari Reuters.

Pria yang dipukul pun telah menyatakan dalam sebuah surat yang dikirim ke pengadilan bahwa ia menerima permintaan maaf McGregor.

Pengacara McGregor, Michael Staines meminta pengadilan untuk memberi kliennya "satu kesempatan terakhir." Staines juga memohon agar hukuman yang dilimpahkan tidak mengarah pada penolakan visa ke Amerika Serikat yang menurutnya dapat menyulitkan karier McGregor.



McGregor, yang menolak berkomentar kepada media setelah sidang, pekan lalu mengumumkan rencana untuk kembali ke oktagon UFC di Las Vegas pada 18 Januari menghadapi lawan yang tidak disebutkan namanya.

Dia mengatakan dia ingin tiga pertarungan pada 2020, termasuk pertandingan ulang dengan Nate Diaz dan Khabib Nurmagomedov, yang mengalahkannya dalam laga perebutan gelar juara kelas ringan pada September lalu.

McGregor merupakan sosok yang tidak asing dengan persidangan. Pada April lalu ia muncul dengan tiga dakwaan atas penyerangan dan tindakan kriminal. Saat itu, di pengadilan New York, ia menjadi tersangka karena telah menyerang bus yang mengangkut para petarung UFC. Selain itu, ia juga melakukan kejahatan kriminal terkait dengan peristiwa pelemparan troli yang terkenal di Brooklyn Barclay's Center.

Petarung berusia 31 tahun itu juga disanksi setelah mengebut di jalan N7 di antara Limerick dan Dublin, Republik Irlandia, dengan menggunakan Range Rover. Ia memacu kendaraannya hingga 150 kilometer per jam pada Oktober 2017. Padahal jalan itu merupakan zona 100 kilometer per jam.

Atas tindakan tak patutnya itu, ia didenda 1.000 euro (15, 65 juta). (*)
 

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019