Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, membongkar dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ngunut dan Tulungagung selama kurun sebulan terakhir.

Hal itu diungkap Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia saat melakukan gelar perkara di hadapan sejumlah awak media di Tulungagung, Rabu.

"Terbongkarnya dua jaringan narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Tulungagung cukup tinggi," kata Kapolres.

Dari dua jaringan narkoba tersebut, korps Bhayangkara menangkap 12 tersangka dengan total barang bukti 9,17 gram. Dua komplotan yang diringkus memiliki peran berbeda, ada yang menjadi pemasok, kurir dan pengguna.

"Peran mereka bukan bandar, tapi sebagai pengedar dan pengguna saja," katanya.

Para pelaku rata-rata masih muda, mulai 20 hingga 35 tahun, dengan berbagai latar belakang pekerjaan, seperti sopir, ojek online atau daring (ojol), kuli serabutan, pedagang ikan, bahkan juga ada pegawai honorer di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tulungagung.

"Dari 12 tersangka ini, lima di antaranya adalah residivis. Total barang bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 9,17 gram," katanya.

Menurut Kapolres, wilayah timur yakni Ngunut masih marak peredaran narkotika, karena itu area Ngunut selalu menjadi atensi khusus bagi Polres Tulungagung.

Polres Tulungagung terus melakukan pencegahan secara preventif maupun memutus peredaran dengan membongkar per kasusnya.

Selain membongkar dua jaringan narkotika jenis sabu-sabu, Satreskoba Polres Tulungagung juga mengungkap lima kasus peredaran obat keras berbahaya seperti pil dobel L dengan jumlah tersangka lima orang, dan tiga kasus penjualan minuman keras tanpa izin dengan jumlah tersangka tiga orang.

Dengan barang bukti total 963 butir pil dobel L dan 121 minuman keras berbagai merk.

Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka kasus peredaran pil dobel L (diazepam) dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019