Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tetapkan persyaratan minimum dukungan calon bupati dan wakil bupati perseorangan pada pilkada serentak 2020 sebesar 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dibuktikan fotokopi KTP-e.

"Pada Sabtu (26/10) lalu KPU dan Bawaslu telah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan persyaratan dukungan minimum bagi calon perseorangan. Calon perseorangan yang ingin maju menjadi cabup-cawabup pada pilkada mendatang harus didukung 41.920 warga," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto di Situbondo, Selasa.

Ia menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dijadikan acuan KPU, yaitu DPT Pemilu terakhir 17 April 2019, dan jumlah DPT Situbondo sebanyak 493.169.

Dengan demikian, kata Marwoto, jumlah dukungan minimum bagi calon perseorang sebanyak 41.920 atau 8,5 persen dari jumlah DPT. Selain itu, dukungan warga yang dibuktikan dengan fotokopi KTP-e juga harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan.

"Di Situbondo ada 17 kecamatan, penyebaran dukungan warga berupa fotokopi KTP-e miimal di sembilan Kecamatan. Jadi jumlah dukungan dan penyebaran harus sama-sama dipenuhi oleh calon perseorangan," paparnya.

Marwoto mengemukakan, KPU akan mengumumkan secara resmi persyaratan calon perseorangan mulai 25 November sampai dengan 8 Desember 2019.

"Pengumuman persyaratan calon perseorangan itu juga bisa bersamaan pengambilam formulir. Sedangkan penyerahan syarat dukungan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2019," katanya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019