Petugas Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menangkap sepasang kekasih pelaku pembuangan mayat bayi dalam kardus yang ditemukan warga di tepian Jalan Raya Takeran-Magetan, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Magetan, pada tanggal 14 Oktober lalu.

"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah DA (21) warga Desa Giripurno, Magetan dan kekasihnya DCY (21) asal Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Rifai kepada wartawan di magetan, Rabu.

Baca juga: Polisi Magetan selidiki kasus pembuangan mayat bayi dalam kardus

Berdasakan keterangan pelaku, DA melakukan persalinan darurat pada tanggal 9 Oktober lalu. Ia melahirkan bayi laki-lakinya dengan bantuan kekasihnya, DCY, di salah satu rumah indekos di Jalan Kalasan, Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun, tanpa bantuan medis sama sekali.

Pelaku DCY pulalah yang memutus tali plasenta. Cara memutus plasenta dari janin itu diketahui setelah bertanya ke salah satu klinik persalinan.

"Dari keterangan petugas di klinik itu, akhirnya diperoleh petunjuk pelaku pembuangan mayat bayi di tepi Jalan Desa Jomblang, Takeran, Senin 14 Oktober lalu," ungkap AKBP Muhammad Rifai.

Rifai mengungkapkan, DA dan DCY sempat merawat bayi selama tiga hari di indekos. Keduanya panik ketika bayi menangis cukup keras Jumat malam (11/10). Karena takut didengar tetangga indekos, DCY lalu menutup mulut bayi itu hingga tangisnya berhenti.

Keduanya mengaku baru menyadari bayi tewas keesokan harinya. Sampai akhirnya bayi itu dibuang dengan dimasukkan dalam kardus Minggu malam (13/10).

Rifai menambahkan, pasangan itu ditangkap di rumah indekos mereka. Ketika diringkus, kondisi DA tidak sehat hingga harus dirawat di RSUD Sayidiman. Diduga kuat hal itu dampak dari proses persalinan tanpa bantuan medis. Sedangkan DCY telah ditahan di mapolres.

"Motif membuang bayi itu demi menyembunyikan kelahiran dan kematiannya," ujar Kapolres.

DA dan DCY telah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak. Juga pasal 340 KUHP dan pasal 181 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019