Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, merilis hingga kini nelayan yang telah tercatat memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) di wilayah itu mencapai enam ribu orang, dari total 15 ribu nelayan yang terdata.

"Masih ada 50 persen dari total jumlah nelayan yang mengantongi kartu Kusuka, sedangkan 50 persen sisanya belum, karena administrasinya tidak lengkap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Sampang Ummi Hanik Laila di Sampang, Rabu.

Ia menjelaskan, Kusuka itu merupakan kartu yang harus dimiliki oleh nelayan sebagai bentuk pelindungan mereka. Selain itu, nelayan hingga budidaya ikan maupun petambak garam wajib terdata dan mendapatkan Kusuka sebagai identitas.

Ia menjelaskan, kartu ini dikeluarkan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 39/Permen-KP/2017 tentang Kusuka.

Menurutnya, semua nelayan aktif di Sampang sejatinya sudah didaftarkan program Kusuka.

"Fungsi kartu Kusuka ini, selain sebagai identitas profesi pelaku usaha kelautan dan perikanan, basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan bagi para pelaku usaha, pembinaan, pelayanan dan sebagainya, serta sebagai sarana untuk memantau dan evaluasi pelaksanaan program-program pemerintah," katanya.

Selain itu, sambung dia, Kusuka tersebut juga berfungsi sebagai perlindungan untuk mendapatkan asuransi, identitas dalam mengakses bantuan dari pemerintah.

"Sebab, ke depan ini persyaratan mendapatkan bantuan, diantaranya adalah wajib memegang kartu Kusuka ini," katanya, menjelaskan.

Lebih lanjut, Ummi menjelaskan, program Kusuka sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, mulai dari tahapan pendataan dan realisasinya.

Pemerintah daerah hanya sebatas memantau dan memonitoring progres pendataan dan pengimputan penerima Kusuka.

"Sedangkan proses pendataan para nelayan di sejumlah wilayah dilakukan oleh para petugas penyuluh perikanan di Sampang, kadang realisasi kartu Kusuka itu pemerintah pusat langsung turun kepada para nelayan di berbagai wilayah," katanya, menjelaskan.

Manfaat lain dari Kusuka ini merupakan pengganti dari kartu nelayan yang dahulu hanya diberikan kepada nelayan kecil yaitu mereka yang mempunyai kapal di bawah 10 gross ton (GT), namun kemudian Kementerian Kelautan Perikanan memperluas cakupannya.

Jadi saat ini, tidak hanya nelayan saja, akan tetapi semua orang yang berusaha di bidang perikanan akan mendapatkan kartu Kusuka.

"Untuk itu kami terus menyampaikan sosialisasi tentang hal ini kepada masyarakat, agar para nelayan dan pelaku budidaya perikanan bisa mendapatkan kartu ini," katanya.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019