Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mencatat hingga saat ini realisasi pelaksanaan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di wilayah setempat mencapai 16.000 hektare atau sekitar 50 persen dari luas lahan pertanian yang ada.
"Adapun kuota pelaksanaan program AUTP di Kabupaten Madiun mencapai 32.000 hektare untuk 2019. Dari jumlah tersebut hanya terserap sekitar 16.000 hektare atau 50 persennya," ujar Koordinator Penyuluh, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Paryoto di Madiun, Sabtu.
Pihaknya mengakui realisasi program AUTP di Kabupaten Madiun belum maksimal. Dimana hingga jelang akhir tahun anggaran 2019, baru 50 persen dari jatah yang telah digunakan petani.
Ia menilai, hal tersebut disebabkan karena tingkat kesadaran petani akan manfaat dari AUTP masih rendah. Para petani merasa belum membutuhkan program tersebut.
Padahal, program tersebut sangat bermanfaat. Sehingga, imbasnya ketika bencana kekeringan seperti yang terjadi kali ini, petani tidak bisa melakukan tanam kembali karena kehabisan modal akibat gagal panen.
Sebaliknya, jika petani sudah mendaftar asuransi, masalah kehabisan modal tanam akibat gagal panen bisa diantisipasi dengan mengajukan klaim. Sebab, tidak ada perhitungan berapa lama petani sudah membayar premi. Asalkan sudah terdaftar, bisa mengajukan klaim. Untuk besaran klaim, saat ini masih dihitung.
"Kami sudah rutin melakukan sosialisasi. Tapi, memang banyak petani yang tidak tertarik dengan program tersebut," katanya.
Selain itu, ketidaktertarikan petani pada AUTP karena mekanisme klaim asuransi pertaniannya yang baru bisa dikeluarkan apabila terjadi gagal panen minimal 75 persen. Jika kegagalan dibawah 50 persen, klaim tidak bisa dikeluarkan.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menyediakan asuransi usaha tanaman padi (AUTP) bagi petani untuk membantu jika gagal panen. Melalui prgoram tersebut, petani hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah.
melalui AUTP, bila terjadi gagal panen akibat serangan hama, bencana kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Adapun kuota pelaksanaan program AUTP di Kabupaten Madiun mencapai 32.000 hektare untuk 2019. Dari jumlah tersebut hanya terserap sekitar 16.000 hektare atau 50 persennya," ujar Koordinator Penyuluh, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Paryoto di Madiun, Sabtu.
Pihaknya mengakui realisasi program AUTP di Kabupaten Madiun belum maksimal. Dimana hingga jelang akhir tahun anggaran 2019, baru 50 persen dari jatah yang telah digunakan petani.
Ia menilai, hal tersebut disebabkan karena tingkat kesadaran petani akan manfaat dari AUTP masih rendah. Para petani merasa belum membutuhkan program tersebut.
Padahal, program tersebut sangat bermanfaat. Sehingga, imbasnya ketika bencana kekeringan seperti yang terjadi kali ini, petani tidak bisa melakukan tanam kembali karena kehabisan modal akibat gagal panen.
Sebaliknya, jika petani sudah mendaftar asuransi, masalah kehabisan modal tanam akibat gagal panen bisa diantisipasi dengan mengajukan klaim. Sebab, tidak ada perhitungan berapa lama petani sudah membayar premi. Asalkan sudah terdaftar, bisa mengajukan klaim. Untuk besaran klaim, saat ini masih dihitung.
"Kami sudah rutin melakukan sosialisasi. Tapi, memang banyak petani yang tidak tertarik dengan program tersebut," katanya.
Selain itu, ketidaktertarikan petani pada AUTP karena mekanisme klaim asuransi pertaniannya yang baru bisa dikeluarkan apabila terjadi gagal panen minimal 75 persen. Jika kegagalan dibawah 50 persen, klaim tidak bisa dikeluarkan.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menyediakan asuransi usaha tanaman padi (AUTP) bagi petani untuk membantu jika gagal panen. Melalui prgoram tersebut, petani hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp144.000 ditanggung atau disubsidi oleh pemerintah.
melalui AUTP, bila terjadi gagal panen akibat serangan hama, bencana kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019