PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Kejaksanaan, dan PT Jasamarga Tollroad Operator menggelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) dan terbukti 70 persen kendaraan langgar ketentuan ODOL.
Direktur Keuangan PT JSM Harsono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis menyebutkan operasi penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB di km 742 arah Jakarta Off Ramp Karang ini menjaring total 67 kendaraan.
Dia mengatakan sekitar 70 persen yang terjaring tersebut atau sebanyak 46 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL.
“Selama tiga jam operasi ODOL yang dilakukan hari ini, paling banyak merupakan jenis pelanggaran over load sejumlah 35 kendaraan serta 11 kendaraan over dimension,” tambahnya.
Sanksi yang dijatuhkan kepada pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan ODOL, dilakukan penindakan berupa penempelan stiker dan penandaan berupa cat pada bak kendaraan (bodi truk), tilang, dan dilakukan sidang di tempat, serta tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan melewati jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Harsono juga menjelaskan ini merupakan langkah nyata komitmen PT Jasamarga Surabaya Mojokerto untuk dapat menekan angka kecelakaan akibat ODOL serta untuk menjaga kualitas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto lebih terjaga.
“Tujuan operasi ODOL ini adalah menertibkan kendaraan yang berpotensi merusak jalan dan juga menekan kecelakaan akibat ODOL. Inilah peran strategis PT Jasamarga Surabaya-Mojokerto sebagai bagian dari Jasa Marga Grup turut mendukung pihak-pihak terkait dalam melaksanakan penertiban dimaksud,” jelas Harsono.
Kepala Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur M Chisjqiel menambahkan bahwa kendaraan ODOL sangat berbahaya karena melebihi kapasitas yang sudah ditentukan.
“Kendaraan bisa over heating sehingga kemampuan daya pengeremannya hilang dan kinerjanya tidak maksimal. Inilah yang kerap kali menjadi penyebab kecelakaan sehingga harus kita dilakukan penertiban secara berkala,” katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019