Dinas Pendidikan Surabaya siap memfasilitasi alih fungsi lahan yayasan Praja Mukti di Jalan Kupang Segunting III /12 C, Kota Surabaya, Jawa Timur yang izin pemakaian tanah telah berakhir.

Kepala Disdik Kota Surabaya, Ikhsan di Surabaya, Kamis mengatakan pihaknya  mengakomodir kebutuhan siswa di yayasan Praja Mukti yang saat ini masih mengemban pendidikan di sana.

"Sejalan dengan proses yang dilakukan, kami juga menyiapkan untuk anak-anak yang sudah bersekolah di sana, nanti akan dibantu dengan dicarikan sekolah terdekat dengan kualitas dan standar yang sama," kata Ikhsan.

Sementara itu, Ikhsan menyebut, bagi para guru yang masih mengajar di Yayasan Praja Mukti, pastinya juga akan diakomodir untuk difasilitasi mengajar di sekolah yang lain. Ia juga memastikan siap membantu kebutuhan para guru tersebut.

"Kami siap untuk memfasilitasi guru sama dengan para siswa, akan kita fasilitasi untuk kemudian ke mana berikutnya mereka mengajar," ujarnya.

Untuk mewujudkan hal itu, kata dia, Pemkot Surabaya telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk membantu memfasilitasi dan komunikasi dengan pemegang IPT. Dengan begitu diharapkan kebutuhan pemegang IPT dan Pemkot Surabaya sama-sama bisa terakomodir.

Diketahui ada beberapa lahan aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik seperti halnya di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi, saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan UDATIN.

Selain itu di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu sebelumnya mengatakan lahan aset berstatus IPK yang habis masa berlakukanya berada di lokasi-lokasi strategis akan dimemanfaatkan untuk kepentingan publik.

Menurut dia, sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya.

"Karena lokasi itu dari sisi izinnya sudah berakhir dan mereka tidak perpanjang, tapi kalau misalnya mereka tetap gunakan, kita akan berikan lokasi satunya, sehingga kebutuhan mereka bisa tetap terpenuhi dan kebutuhan Pemkot Surabaya bisa terakomodir," kata dia. (*)
 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019