Yayasan Pusat Kajian Komunitas Indonesia atau "Center for Indonesian Community Studies" (CICS) menyatakan keberatan terhadap penerbitan Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPH) bagi orang-orang eks-Partai Komunis Indonesia (PKI).

Ketua CICS Arukat Djaswadi kepada wartawan di Surabaya, Selasa, menjelaskan SKKPH bagi orang-orang eks-PKI disetujui untuk diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

CICS khawatir SKKPH yang telah diterbitkan nantinya dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan selanjutnya bisa menjadi jalan bagi PKI untuk kembali mendapatkan legitimasi di Indonesia. 

"Menurut pengakuan Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 Bedjo Untung, sampai hari ini sudah 3.000-an SKKPH yang diterbitkan," katanya.

CICS, lanjut Arukat, mempertanyakan konsekuensi dari SKKPH yang telah diterbitkan.

"Melalui SKKPH, eks-PKI diakui lembaga negara sebagai korban, berarti pelaku pemberontakan 1965 bukan PKI, dengan begitu mereka bersih. Selanjutnya menuntut kompensasi, ganti rugi, rehabilitasi dan mendesak negara minta maaf, TAP MPR dicabut, akhirnya PKI hidup lagi," ucapnya.

Menurut Arukat, CICS sudah berkomunikasi dengan Komnas HAM terkait penerbitan SKKPH bagi orang-orang eks- PKI. 

"Kami dijanjikan bertemu di Surabaya. Namun belakangan Komnas HAM meminta CICS mengajukan ke pengadilan jika keberatan dengan penerbitan SKKPH," katanya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019