Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang salah satu di antaranya seorang ibu rumah tangga.

"Ibu rumah tangga yang kami tangkap bersama empat orang pengedar lainnya ini berinisial IN (40), asal Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA di Pamekasan, Selasa.

Perempuan itu ditangkap bersama empat tersangka lainnya, karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut kapolres, penangkapan tersebut dari hasil Operasi Sikat Semeru 2019 yang digelar Kepolisian Resort Sampang.

"Jadi, IN ini ditangkap petugas saat tengah membawa sabu di terminal Sampang. Barang haram itu sempat dibuang untuk mengelabui petugas," ungkapnya, menjelaskan.

Namun, sambung dia, berkat kesigapan petugas, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang sempat dibuang tersebut dan diketahui barang buktinya sebanyak 4,98 gram.

Tersangka lainnya yang juga pengedar narkoba yang berhasil ditangkap petugas dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 16 September hingga 27 September 2019 itu masing-masing berinisial TK, AH, HD, IA dan IS.

TK merupakan warga Kecamatan Omben, AH warga Kelurahan Rongtengah, HD warga Pangarengan, IA warga Kecamatan Torjun, dan IS merupakan pengedar dibawah.

"Untuk total barang bukti dari tangan kelima tersangka ini sekitar 10 gram sabu-sabu," ujar Didit yang saat menyampaikan keterangan pers didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Hari Siswo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019