Aparat Kepolisian Resort Jember menyita sebanyak 200 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan Misnadin (36), warga Kabupaten Pamekasan, Madura, yang kedapatan membawa narkotika tersebut di Jalan Raya Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Tersangka Misnadin sudah ketiga kalinya mengantar sabu-sabu ke Jember dan polisi menangkapnya saat mengirim sabu-sabu seberat 200 gram," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam rilis narkoba di Mapolres Jember, Senin.

Kurir narkoba asal Pamekasan itu mengirim sabu-sabu ke Jember seberat 10 gram untuk pertama kalinya, kemudian kedua kalinya mengirim dengan jumlah yang sama 10 gram dengan mendapat komisi masing-masing sebesar Rp500 ribu, namun untuk ketiga kalinya membawa sabu-sabu dalam jumlah yang lebih besar.

"Tersangka membawa seberat 2 ons atau 200 gram sabu-sabu dan berdasarkan pengakuannya mendapat komisi sebesar Rp10 juta, namun polisi berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Raya Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari," tuturnya.

Polisi menemukan sabu-sabu tersebut disimpan dengan sebuah kantong plastik di sela-sela mesin sepeda motor untuk mengelabui petugas, namun aparat Satreskoba Polres Jember berhasil mengendus keberadaan barang haram yang disembunyikan tersangka itu.

"Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan narkotika itu dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Saat ini Polres Jember terus berkoordinasi dengan Polres Sampang untuk pengembangan penyelidikan," katanya.

Pengungkapan narkoba seberat 200 gram merupakan terbesar di wilayah jajaran Polres Jember, sehingga pihaknya mengajak semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Jember.

"Untuk barang buktinya memang terbilang cukup besar, sehingga kami mengajak semua pihak baik tokoh masyarakat dan elemen masyarakat untuk menyatakan perang melawan narkoba, yang dapat merusak masa depan bangsa," ujarnya.

Alfian mengatakan tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019