Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo menangkap anggota komplotan pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) berinisial R yang merupakan warga Provinsi Lampung saat beraksi di salah satu ATM Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mangunharjo, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka pembobol ATM yang diduga melakukan pembobolan ATM di beberapa kabupaten, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini sedang diburu petugas karena identitasnya sudah diketahui," kata Kapolresta Probolinggo AKBP Ambariyadi Wijaya di Kota Probolinggo, Senin.

Menurutnya modus operandi yang dilakukan pelaku dan komplotannya yakni dua orang mendatangi ATM BNI di depan Ridicom dengan membawa obeng dan kawat pengait, sedangkan satu tersangka berjaga-jaga di mobil untuk menunggu kedua rekannya yang membobol ATM.

Tersangka R melakukan transaksi tarik tunai dengan menggunakan ATM BNI dan saat mesin ATM berbunyi, maka tersangka lainnya mengganjal tempat keluar uang tersebut dengan menggunakan obeng, sehingga mengakibatkan mesin gagal transaksi.

"Kemudian tersangka berinsiial A yang masih buron mengait uang yang terjepit menggunakan kawat, lalu tersangka R mengambil uang yang sudah keluar dan disimpan di saku celananya," tuturnya.

Sesaat setelah berhasil mengambil uang, perbuatan kedua pelaku sudah diketahui oleh pihak PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) yang merupakan perusahaan jasa bekerjasama dengan BNI untuk mengawasi dan memantau ATM. Petugas sudah mencurigai aksi pembobolan ATM yang dilakukan tersangka asal Lampung itu.

"Petugas SSI yang ditemani dengan anggota jajaran kepolisian kemudian menangkap kedua tersangka yang berhasil membobol ATM, namun keduanya berupaya kabur dan petugas berhasil mengamankan R saja," katanya.

Kedua pelaku yang sudah berhasil membobol ATM hendak masuk ke mobil, namun petugas langsung menangkapnya dan tas salah satu pelaku berhasil ditarik oleh petugas, sehingga dua pelaku lainnya kabur dengan menggunakan mobil.

"Petugas kemudian mengejar mobil yang dikendarai pelaku ke arah timur. Di perempatan sebelum TWSL, pelaku belok kanan lewat Jalan Raden Wijaya, namun mobil Ertiga yang dibawa pelaku menghantam pohon di pinggir jalan. Mereka langsung keluar dan kabur dengan menumpang truk yang melintas di jalan tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil dan sejumlah uang, serta seperangkat alat yang digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM, di mana salah satu alat berfungsi untuk mengganjal pintu keluar masuknya uang dari mesin ATM.

"Para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke -4 dan ke -5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019