Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (Sekti) Jember turun ke jalan untuk menolak Rancangan Undang-Undang Pertanahan dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-59 di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, Senin.
"Kami menolak RUU Pertanahan yang saat ini dibahas oleh DPR RI untuk disahkan karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960," kata Ketua Sekti Jember, Jumain di Jember.
Selain penolakan RUU Pertanahan, para petani juga mendesak agar pemerintah melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria secara murni dalam bentuk menata ulang kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan terhadap hak atas tanah demi kesejahteraan bersama dengan melaksanakan reformasi agraria sejati.
"Kenyataannya UU Pokok Agraria tidak pernah dijalankan dengan sungguh-sungguh, bahkan banyak penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita dan amanatnya," tuturnya.
Ia mengatakan Sekti Jember juga menuntut dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jember dengan melibatkan Serikat Tani Independen untuk menyelesaikan seluruh konflik pertanahan di Kabupaten Jember.
"Petani juga meminta dihentikan segala bentuk kriminalisasi, adu domba dan tindak kekerasan kepada petani oleh siapapun dan dalam bentuk apapun," katanya.
Para pengunjuk rasa tidak ditemui oleh Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief karena kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat dan menjalankan tugas di luar daerah.
Ribuan petani akhirnya melakukan long march dari halaman Kantor Pemkab menuju ke Gedung DPRD Jember dengan mendapat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian setempat.
"Kami juga mendesak anggota DPRD Jember untuk memenuhi tuntutan kami dan mendorong Bupati Jember untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Gugus Tugas Reformasi Agraria di Jember," ujarnya.
Ia berharap wakil rakyat bisa mendengarkan aspirasi para petani dan memberikan dukungan kepada Sekti Jember untuk menolak RUU Pertanahan dan membentuk GTRA Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami menolak RUU Pertanahan yang saat ini dibahas oleh DPR RI untuk disahkan karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960," kata Ketua Sekti Jember, Jumain di Jember.
Selain penolakan RUU Pertanahan, para petani juga mendesak agar pemerintah melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria secara murni dalam bentuk menata ulang kepemilikan, penguasaan dan pemanfaatan terhadap hak atas tanah demi kesejahteraan bersama dengan melaksanakan reformasi agraria sejati.
"Kenyataannya UU Pokok Agraria tidak pernah dijalankan dengan sungguh-sungguh, bahkan banyak penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita dan amanatnya," tuturnya.
Ia mengatakan Sekti Jember juga menuntut dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jember dengan melibatkan Serikat Tani Independen untuk menyelesaikan seluruh konflik pertanahan di Kabupaten Jember.
"Petani juga meminta dihentikan segala bentuk kriminalisasi, adu domba dan tindak kekerasan kepada petani oleh siapapun dan dalam bentuk apapun," katanya.
Para pengunjuk rasa tidak ditemui oleh Bupati Jember Faida dan Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief karena kedua pejabat tersebut tidak berada di tempat dan menjalankan tugas di luar daerah.
Ribuan petani akhirnya melakukan long march dari halaman Kantor Pemkab menuju ke Gedung DPRD Jember dengan mendapat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian setempat.
"Kami juga mendesak anggota DPRD Jember untuk memenuhi tuntutan kami dan mendorong Bupati Jember untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) pembentukan Gugus Tugas Reformasi Agraria di Jember," ujarnya.
Ia berharap wakil rakyat bisa mendengarkan aspirasi para petani dan memberikan dukungan kepada Sekti Jember untuk menolak RUU Pertanahan dan membentuk GTRA Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019