Pemerintah Kota Surabaya menyewakan 75 persen bekas gedung Hi-Tech Mall atau pusat kesenian dan pertokoan elektronik di Jalan Kusuma Bangsa 116-118, Surabaya, Jatim, kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu di Surabaya, Selasa, mengatakan setelah resmi mengelola bekas gedung Hi-Tech Mall sejak 1 April 2019, pihaknya mematangkan konsep baru pengelolaan Hi-Tech Mall.

"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan sewa itu," kata dia. 

Yayuk, sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, memastikan bahwa yang akan disewakan itu 75 persen dari gedung tersebut atau seluas 56.559 meter persegi, sedangkan 25 persen lainnya akan digunakan Pemkot Surabaya untuk pusat kesenian atau gedung kesenian.

"25 persen yang akan digunakan itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai lantai atas," katanya.

Total luas tanah eks-gedung Hi-Tech Mall 31.201 meter persegi, sedangkan total luas bangunan gedung 75.412 meter persegi.

Gedung itu terdiri atas lima lantai, yakni lantai basement seluas 18.601 meter persegi, lantai 1 seluas 20.414 meter persegi, lantai 2 seluas 18.385 meter persegi, lantai 3 seluas 18.226 meter persegi, dan lantai 4 seluas 18.396 meter persegi.

Nilai sewa yang sudah dihitung oleh penilai publik independen Rp18.515.000.000 per tahun.

"Nilai ini sangat wajar bagi kami. Jangka waktu sewanya lima tahun dan boleh diperpanjang lagi," ujarnya.

Melalui sistem dan konsep seperti itu, kata dia, keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat tersebut tetap terakomodaso. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut.

"Namun mereka harus membuat surat pernyataan yang juga dilampiri fotokopi KTP dan fotokopi perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya," katanya.

Berdasarkan data yang diterima dari pengelola sebelumnya, kata dia, 354 pedagang yang tetap berjualan di tempat tersebut. Sekarang, mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air.

"Bayar langsung, tidak ke pemkot. Mereka juga belum dikenai biaya sewa sampai ada pihak ketiga atau penyewa," kata dia.

Oleh karena itu, Yayuk berharap, segera ada pihak ketiga yang ingin menyewa eks-gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya, bukan dari Pemkot Surabaya lagi.

Ia menyatakan bahwa sistem seperti itu sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian yang mendampinginya.

"Kami harap 2019 ini sudah ada yang menyewanya," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019