Polda Jawa Timur menggelar "Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti" kendaraan bermotor hasil kejahatan selama sepekan yakni mulai tanggal 24 - 30 September 2019 di halaman Mapolda setempat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambella di Surabaya, Jumat mengatakan kegiatan itu selain digelar di Mapolda Jatim juga digelar di delapan Polres jajaran.

"Kegiatan ini juga digelar di halaman Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Kota Mojokerto, Polres Mojokerto, Polres Gresik, Polres Kota Pasuruan dan Polres Pasuruan," kata Leo, sapaan akrabnya.

Leo mengatakan, acara itu digelar dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat terkait penegakan hukum terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Menurut data kejadian bahwa kejahatan yang terkait dengan kendaraan cukup banyak, baik roda dua maupun roda empat cukup banyak dialami masyarakat," ujarnya.

Dia mengemukakan, pada kegiatan itu pengunjung bisa mencari tahu kendaraan yang hilang selama acara digelar. Apabila telah menemukan, sang pemilik bisa mengambilnya dengan syarat menunjukkan beberapa surat bukti kepemilikan terlebih dahulu kepada petugas.

"Syaratnya menunjukkan surat seperti STNK, BPKB atau surat keterangan dari pihak bank jika kendaraan masih berstatus kredit serta bukti laporan kehilangan," katanya.

Selain itu, untuk memudahkan pengecekan keberadaan kendaraan, petugas kepolisian di lokasi acara akan menyiapkan daftar kendaraan sesuai nomor mesin maupun rangka kendaraan.

"Setiap pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019