Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur tancap gas menjelang akhir triwulan ketiga tahun ini dengan menggeber berbagai langkah dan inovasi demi memenuhi target pendapatan sebesar Rp501 miliar.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Selasa, mengaku optimistis target sebesar Rp501 miliar itu akan terealisasi, karena kini telah menyentuh angka 64 persen.

Hingga 13 September 2019, pendapatan yang telah dibukukan ke kas daerah sudah mencapai Rp317 miliar, ujarnya.

Target yang disematkan di instansinya akan bisa terpenuhi saat tutup tahun. "Kami terus berupaya maksimal, Insya Allah sebelum akhir tahun target sudah tercapai. Syukur jika bisa melampaui," katanya.

Keyakinan mantan Kabag Humas Setda Kota Malang ini bukan tanpa alasan. Sebab selama lima tahun terakhir, BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selalu dapat memenuhi target dengan catatan memuaskan. Bahkan selalu melampaui target dengan nilai progresif.

“Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali.

Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” ujar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Pria yang dikenal sebagai tokoh Aremania ini mengingatkan kepada para Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment supaya tertib dalam melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah.

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen per bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Menindaklanjuti arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI tanggal 6 September 2019 tentang optimalisasi PAD, BP2D secara intensif melakukan upaya persuasif kepada para WP dalam melakukan penagihan pajak.

"Tentunya berbagai upaya optimalisasi telah kami lakukan sesuai dengan arahan atau supervisi Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, hasilnya pun kami laporkan langsung," terang Sam Ade.

Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang terus dioptimalisasi dan proses upgrade, sehingga terintegrasi dengan sistem online banking yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.

Sementara bagi warga Malang yang belum memanfaatkan program "pemutihan" Sunset Policy IV, diimbau bergegas karena pelaksanaannya hanya sampai 17 November mendatang.

"Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama dua bulan ke depan,” imbau Walikota Malang Sutiaji.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990’an hingga kurun waktu 2018.

Sebab, realita yang ada di lapangan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90’an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

“Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depannya semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” sambung orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.

Tercatat sejauh ini sudah ada 1.529 WP yang memanfaatkan program Suncet Policy dengan realisasi pembayaran PBB Perkotaan mencapai Rp 1 miliar lebih.

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019