Anggota DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, cacat hukum dan melanggar aturan perundang-undangan.

"Desa Sumberejo tidak harus melaksanakan pilkades serentak untuk memilih kepala desa, karena kades Sumberejo diberhentikan oleh pemerintah daerah setelah terlibat korupsi dan kasusnya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," katanya di Situbondo, Senin.

Menurut ia, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 47 tertulis bahwa ketika jabatan kepala desa masih lebih dari satu tahun, maka dilakukan pergantian antarwaktu (PAW) oleh penjabat kepala desa dan bukan pemilihan kepala desa pada umumnya.

Kepala Desa Sumberejo dilantik pada 2017, namun pada 2018 tersandung kasus hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Apakah PAW akan dilaksanakan secara voting atau musyawarah mufakat, itu hak masyarakat desa, termasuk juga siapa yang akan mencalonkan diri," ucapnya.

Jika pilkades di Desa Sumberejo tetap dilaksanakan, lanjut dia, maka yang jelas akan cacat hukum.

"Kami menginginkan pemkab melaksanakan pilkades sesuai dengan UU Desa, sehingga tidak ada undang-undang yang dilanggar. Kami berharap pemda segera menghentikan proses pilkades di Desa Sumberejo dan membentuk panitia PAW," kata politikus Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Yogie Krispian Syah mengatakan Desa Sumberejo diikutkan dalam pilkades serentak melalui beberapa pertimbangan, di antaranya antisipasi stagnasi pemerintahan desa dan meminimalisasi gesekan di masyarakat.

"PAW itu kan hanya perwakilan segelintir orang. Kalau pilkades serentak kan lebih mewakili masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, Undang Undang Desa memang menyebutkan kekosongan kepala desa harus diisi melalui PAW, namun demikian karena ada pilkades serentak, maka Desa Sumberejo diikutkan dengan pertimbangan melalui pilkades suara masyarakat lebih terwakilkan.

"Kalau tidak ada Pilkades serentak, pasti kami lakukan PAW. Kami hanya ingin memberikan legitimasi kepala desa terpilih," kata Yogie.

Pelaksanaaan pilkades serentak akan berlangsung pada 23 Oktober 2019 dan pemilihan kepala desa berlangsung serentak di 116 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Situbondo.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019