Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Armudji melengkapi berkas pendaftaran bakal calon wakil wali kota Surabaya yang masih kurang di kantor DPC PDI Perjuangan Surabaya, Jalan Setail Nomor 8, Kota Surabaya, Jatim, Minggu.

"Ada salah satu persyaratan yang kurang, yakni legalisir ijazah S2. Hari ini sudah saya lengkapi," kata Armudji usai mendatangi DPC PDI Perjuangan Surabaya.

Menurut dia, dengan dilengkapinya persyaratan yang kurang tersebut, secara administrasi persyaratan bakal calon wakil wali kota Surabaya sudah tidak ada masalah sehingga DPC PDI Perjuangan bisa menyerahkan ke DPD PDI Perjuangan Jatim.

Saat ditanya soal surat kesiapan mundur dari anggota DPRD Jatim, Armudji mengatakan, pihaknya sudah mengajukan jauh-jauh hari ke DPP PDI Perjuangan. Menurutnya, persyaratan tersebut khusus bagi anggota DPRD yang maju di Pilkada Surabaya.

"Itu sudah semua. Intinya saya sudah siap mundur dari anggota dewan," katanya.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI Perjuangan Surabaya, Wimbo Ernanto sebelumnya mengatakan ada beberapa kandidat yang sudah mengembalikan formulir pendaftaran, yakni Whisnu Sakti Buana (Wakil Wali Kota Surabaya), Armudji (mantan Ketua DPRD Surabaya), Edi Tarmidji (Pengurus DPD PDI Perjuangan Jatim), Anugrah (mantan anggota DPRD Surabaya), Dyah Katarina (anggota DPRD Surabaya), Ahmad Yunus (kader PDI Perjuangan) dan lainnya.

Wimbo mengatakan, proses pendaftaran akan berakhir pada 14 September 2019 dan selanjutnya pada 16 September semua berkas pendaftaran akan diserahkan ke DPD PDI Perjuangan Jatim. Namun, jika ada kekurangan yang siftanya proses menyusul karena masih bisa diterima di DPD.

Ia menjelaskan, pintu pendaftaran bukan hanya di DPC PDIP Surabaya, melainkan juga bisa lewat DPD PDIP Jatim. "Jadi, DPD sifatnya memang penjaringan. Nah, kalau penyaringan ada di DPP," katanya.

Wimbo menambahkan kapasitas DPC hanya penjaringan calon dan selanjutnya DPP yang memutuskan siapa yang berhak mendapatkan rekomendasi untuk bisa maju sebagai cawali di Pilkada Surabaya 2020.

"Kami (DPC) hanya sebatas melakukan penjaringan. Tidak punya wewenang memutuskan rekom," katanya.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019