Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan puluhan ekor burung berbagai jenis asal Pulau Sulawesi yang tergolong langka dan dilindungi. 

Kepala BBKP Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan terdapat 74 ekor burung yang berhasil diamankan, lima ekor di antaranya sudah mati. 

"Burung-burung ini kami temukan di dalam dua unit truk yang berlayar menggunakan Kapal Motor Dharma Rucitra VII dari Makassar, Sulawesi Selatan, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Lima ekor di antaranya sudah mati, mungkin karena kelelahan terlalu lama di dalam kapal," katanya dalam jupa pers di Surabaya, Selasa.   

Burung-burung yang diamankan di antaranya jenis Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakatua Jambul Jingga, Kakatua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong, dan Tuwo.

Menurut Musyaffak, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pengiriman puluhan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen resmi.
BBKP Surabaya kemudian mengajak petugas dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

"Saat kami sergap memang sopir dan pengurus dua unit truk yang membawa burung-burung ini tidak dapat menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi," ujarnya.

Musyafak menandaskan burung-burung tersebut lolos dari pengawasan petugas saat masuk ke Kapal Motor Dharma Rucitra VII, karena dikemas di dalam kandang yang disembunyikan di belakang jok sopir truk. 

"Pada truk lainnya, kandang burung-burung ini disembunyikan di bawah sasis," ucapnya.  

Empat orang pengurus truk yang membawa burung-burung langka tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan. 

"Kami sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan ini," katanya. 

Para pelaku dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. 

Video Oleh Lita Hendryani & Hanif Nashrullah
 

Pewarta: Lita Hendryani/Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019