Seluruh toko ritel berjaringan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mulai tidak menyediakan kantong plastik untuk konsumen guna mendukung program pemerintah kabupaten setempat mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
"Kami imbau pengusaha minimarket ikut mendukung program pengurangan plastik sekali pakai untuk menghindari dampak buruk kerusakan lingkungan yang diakibatkan sampah plastik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Yuli Harismawati di Lumajang, Senin.
Menurutnya, Bupati Lumajang sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 7 Agustus 2019, sehingga sepekan kemudian Pemkab Lumajang meminta seluruh toko modern tidak menyediakan kantong plastik untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Seluruh toko modern berjaringan Alfamart sebanyak 32 unit dan Indomaret sebanyak 55 unit di Lumajang sudah menyampaikan kesanggupannya untuk mendukung peraturan bupati tersebut, namun yang lain masih belum," tuturnya.
Ia mengatakan, pemkab akan terus berupaya menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kabupaten Lumajang dengan salah satu upaya yang telah ditempuh adalah melarang toko swalayan menyediakan kantong plastik.
"Semua pengusaha toko modern berjaringan harus bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung program itu, terutama Alfamart dan Indomaret yang sudah kami ajak berkomunikasi terkait hal tersebut," tuturnya.
Yuli mengatakan pihaknya akan mendorong semua pengusaha toko ritel di Lumajang untuk mematuhi aturan tersebut karena sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, meskipun belum ada sanksi yang diberlakukan terhadap pihak yang melanggar aturan itu.
"Kami imbau pengusaha memiliki kesadaran untuk peduli terhadap lingkungan dengan tidak menyediakan kantong plastik di tokonya, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dipatuhi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, di lingkungan Pemkab Lumajang juga sudah menyediakan air galon di ruang rapat, sehingga bisa mengurangi penggunaan air minum dalam kemasan saat melaksanakan rapat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami imbau pengusaha minimarket ikut mendukung program pengurangan plastik sekali pakai untuk menghindari dampak buruk kerusakan lingkungan yang diakibatkan sampah plastik," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang Yuli Harismawati di Lumajang, Senin.
Menurutnya, Bupati Lumajang sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 7 Agustus 2019, sehingga sepekan kemudian Pemkab Lumajang meminta seluruh toko modern tidak menyediakan kantong plastik untuk mendukung kebijakan tersebut.
"Seluruh toko modern berjaringan Alfamart sebanyak 32 unit dan Indomaret sebanyak 55 unit di Lumajang sudah menyampaikan kesanggupannya untuk mendukung peraturan bupati tersebut, namun yang lain masih belum," tuturnya.
Ia mengatakan, pemkab akan terus berupaya menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Kabupaten Lumajang dengan salah satu upaya yang telah ditempuh adalah melarang toko swalayan menyediakan kantong plastik.
"Semua pengusaha toko modern berjaringan harus bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung program itu, terutama Alfamart dan Indomaret yang sudah kami ajak berkomunikasi terkait hal tersebut," tuturnya.
Yuli mengatakan pihaknya akan mendorong semua pengusaha toko ritel di Lumajang untuk mematuhi aturan tersebut karena sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, meskipun belum ada sanksi yang diberlakukan terhadap pihak yang melanggar aturan itu.
"Kami imbau pengusaha memiliki kesadaran untuk peduli terhadap lingkungan dengan tidak menyediakan kantong plastik di tokonya, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dipatuhi," katanya.
Selain itu, lanjut dia, di lingkungan Pemkab Lumajang juga sudah menyediakan air galon di ruang rapat, sehingga bisa mengurangi penggunaan air minum dalam kemasan saat melaksanakan rapat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019