Sekda Kabupaten Jombang Achmad Jazuli memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memberikan manfaat khususnya program jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris pekerja dari perusahaan penggilingan padi, CV Sinar Terang Jombang.

Dengan program jaminan tersebut, pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja untuk ahli waris bisa mendapatkan santunan 48 kali upah, seperti yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada keluarga almarhum Yadi. 

"Dengan adanya santunan ini harapan kami ketika terjadi risiko yang dialami pekerja, pihak keluarga masih tetap bisa menyambung hidupnya," katanya di Jombang, Jawa Timur, Kamis. 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris pekerja dari perusahaan penggilingan padi, CV Sinar Terang Jombang.

"Kami menyampaikan turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut," Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Dodo Suharto saat ke Jombang tersebut. 

Dodo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memang memberikan hak-hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dari musibah kecelakaan yang menimpa Yadi, karyawan perusahaan penggilingan padi tersebut. Hak tersebut diberikan kepada yaitu istri almarhum yang bernama Ngapiyah.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan dengan nominal sebesar Rp125.205.408 ditambah dengan saldo jaminan hati tua (JHT) sebesar Rp5.111.380, sehingga total santunan yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp130.316.768. 

Pemberian santunan tersebut, selain dihadiri Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto, juga dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Jombang Sulistijo N Wirjawan.

Hadir pula Sekda Kabupaten Jombang Achmad Jazuli, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang Purwanto, dan pemilik perusahaan CV Sinar Terang Jombang.
 
Penyerahan santunan ini dilakukan masih dalam rangkaian Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2019. Santunan tersebut langsung diserahkan oleh Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Dodo Suharto dengan disaksikan para tamu undangan serta pemilik perusahaan kepada keluarga almarhum. 

Almarhum Yadi selama ini bekerja sebagai satpam. Saat perjalanan pulang ke rumahnya, di Dusun Sugihwaras, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, tepatnya di Dusun Berjel, Kecamatan Ngoro, Jombang, sepeda motor yang dikendarainya mengalami kecelakaan, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia. Korban meninggal pada 29 Juni 2019.

Perusahaan Sinar Terang Jombang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak awal tahun 2004. Semua pekerja dari perusahaan penggilingan padi tersebut sudah diikutsertakan dengan mengikuti semua program dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, beberapa pekerja borongan yang bukan pekerja dari perusahaan tersebut juga wajib menjadi peserta bukan penerima upah (BPU) pada saat melakukan aktivitas di lingkungan perusahaan tersebut.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019