Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I memusnahkan barang bukti narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu asal Malaysia seberat total 24,45 kilogram. 

"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur selama dua bulan terakhir," kata Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Mohammad Purwantoro kepada wartawan di sela kegiatan pemusnahan di Surabaya, Selasa.

Dia mengungkapkan, selama ini Kanwil DJBC Jawa Timur I selalu bersinergi dengan aparat terkait dari kepolisian, TNI maupun BNN untuk memberantas peredaran narkoba.

"Selama ini yang paling sering penyelundupan narkoba asal Malaysia, entah itu melalui pelabuhan atau bandar udara," ucapnya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur Bambang Priambada menjelaskan sebanyak 24,55 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini berasal dari dua tangkapan di tempat berbeda.

"Pertama adalah tangkapan narkoba yang dikirim dari Banjarmasin seberat 1,2 kilogram. Kami tangkap tiga pelakunya di Bandar Udara Juanda Surabaya di Sidoarjo," katanya.

Kedua adalah tangkapan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan pengedar Malaysia yang dikirim melalui jasa ekspedisi angkutan laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan barang bukti 23,23 kilogram.

Untuk pengiriman sabu-sabu asal Malaysia melalui jasa ekspedisi angkutan laut ini BNN Provinsi Jawa Timur menangkap seorang tersangka, yang disebut sebagai pemesannya, asal Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019