Tersangka dugaan ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, SA, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas perbuatan yang telah dia lakukan.

"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya meminta maaf sebesar-sebesarnya jika ada perbuatan yang tidak menyenangkan," kata Samsul usai ditahan Polda Jatim, Selasa.

Ia mengatakan, videonya serta surat pernyataan maaf sudah dia berikan ke kuasa hukumnya untuk nanti diteruskan.

"Saya ingin mohon maaf saja," katanya.

Kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo menyatakam pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada. Saat ini proses hukum sudah sampai tahap penahanan.

"Kami akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Sementara proses hukum sudah sampai pada tahap penahanan. Jadi, klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari," ujarnya.

Mengenai langkah yang akan ditempuh oleh pihaknya setelah kliennya resmi ditahan, Hishom menyatakan tim masih akan mendiskusikan lebih lanjut.

"Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan akan kami sampaikan kemudian," ucapnya.

Sementara itu, tersangka kasus penyebaran informasi hoaks dan provokasi yang juga Caleg Gerindra, Tri Susanti, yang keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan baju tersangka dan topi memilih bungkam saat ditanya wartawan.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019