Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan pemerintah melalui aparat keamanan sudah menindak tegas pelaku rasisme di Surabaya dan Malang terhadap mahasiswa asal Papua.

"Ada dua orang sipil sudah ditetapkan tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful. Keduanya dikenakan pasal berlapis," tegas Menko Polhukam di Jakarta, Senin.

Wiranto mengatakan pasal yang dikenakan kepada kedua orang itu yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, aparat keamanan juga menindak tegas pelaku kericuhan di sejumlah wilayah di Papua, dan telah menetapkan sejumlah tersangka antara lain di Jayapura 28 orang, di Manokwari 10 orang tersangka, di Sorong tujuh orang dan di Fakfak satu orang.

Tidak hanya dari kalangan sipil, kata Wiranto, pemerintah melalui aparat juga telah memberikan sanksi skorsing kepada lima anggota TNI dari Kodam V Brawijaya, termasuk Danramil Tambaksari atas dugaan tindakan menyalahi disiplin TNI.

Baca juga: Polda Jatim cekal tujuh orang terkait kasus ujaran rasis
Baca juga: Polda Jatim tetapkan tersangka baru kasus ujaran rasis
Baca juga: Tri Susanti jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim (Video)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019