Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang berinisial SA sebagai tersangka baru kasus ujaran rasialisme kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.

"Ada penambahan tersangka baru berinisial SA. Jadi, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya menetapkan TS sebagai tersangka," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda setempat, di Surabaya, Jumat.

Luki menyatakan SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua di AMP pada 16 Agustus 2019. Pembuktian tersebut diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan juga hasil uji laboratorium forensik.

"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi dan dari hasil labfor," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Pada kesempatan yang sama, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan SA sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait rasisme.

Meski begitu, Toni belum bisa menyampaikan SA dari ormas atau masyarakat. Dia hanya mengatakan SA berasal dari elemen masyarakat.

"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.

Baca juga: Polda Jatim cekal tujuh orang terkait kasus ujaran rasis

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019