Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rungkut menyalurkan klaim jaminan kecelakaan kerja senilai Rp222.045.783 kepada Miftahul Arief dari PT. Bhara Security yang mengalami kecelakaan kerja sehingga mengalami cacat fisik.

 Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rungkut, Oki W Gandha,  Sabtu mengatakan, dari jumlah tersebut  untuk santunan cacat anatomis senilai Rp100.332.736 dan biaya pengobatan serta operasi senilai Rp121.713.047 jadi total santunan yang diterima senilai Rp 222.045.783.

"Dan hingga saat ini Miftachul masih dalam pengobatan dan rehabilitasi medik untuk mendapatkan prothese tangan. Semua biaya tersebut ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya di sela melakukan pertemuan dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan perwakilan perusahaan.

Menurutnya, salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dimana program tersebut merupakan suatu jaminan untuk melindungi pekerja dari risiko akibat dari Kecelakaan Kerja termasuk Return to Work (RTW).

"Pekerja yang ikut dalam program RTW akan di dampingi BPJS Ketenagakerjaan dari mulai terjadinya kecelakaan hingga peserta mampu kembali bekerja," katanya.

Dalam pelaksanaannya, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk memudahkan pekerja menerima manfaat program JKK yang disebut dengan PLKK.

"Di cabang Surabaya Rungkut, total bekerja sama dengan 36 PLKK yang terdiri 4 Puskesmas, 5 rumah sakit, dan 27 klinik untuk menangani kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," ujarnya.

Menurutnya, pertemuan tersebut bertujuan untuk menjalin silaturahmi, komunikasi, sinergi dan merefresh kembali petugas administrasi di PLKK dan perusahaan yang menangani program JKK dan PAK, serta Sharing terkait pelayanan JKK.

"Kegiatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan baik itu petugas di PLKK dan di perusahaan sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kerja dapat ditangani dengan baik dan proses administrasinya dapat dilaksanakan lebih mudah," katanya.

Ia menambahkan, selain kepada Miftachul, juga diberikan penyerahan santunan JKK Meninggal kepada ahli waris dari tenaga kerja Didi Uswandi, senilai Rp67.800.000.

"Pemberian santunan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban bagi pekerja maupun ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal untuk melindungi pekerja," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019