Seorang ayah bernama Yantoro (80), warga Desa Wonorejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diusir oleh anak kandungnya sendiri Sudjono, terkait konflik bangunan rumah yang dimenangkan dalam gugatan sidang di pengadilan negeri oleh anak yang bersangkutan.

"ini sangat tidak benar dan di luar kemanusiaan. Anak menggugat kepada bapaknya, apa tidak keterlaluan," kata kuasa hukum tergugat Ulul Albab di Kediri, Selasa.

Ulul mengatakan, tanah ini awalnya dibeli oleh Yantoro yang kemudian diatasnamakan anaknya. Yang bersangkutan memiliki sejumlah anak termasuk Sudjono.

Konflik antara anak dan bapak itu berlangsung sejak tahun 2015 dan setelah melalui proses persidangan selama empat tahun, sengketa kepemilikan rumah itu dimenangkan oleh Sudjono dengan hak tanah dan bangunan.

Yantoro awalnya membeli tanah beserta bangunan tersebut pada 1994. Yantoro memiliki bukti surat pernyataan dari pemilik asal tanah yang mengaku dibeli menggunakan uangnya.

Namun seiring berjalannya waktu, sang anak justru tega mengusir ayahnya dan mengklaim bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah miliknya. Padahal, Yantoro sendiri sebenarnya hanya ingin menempati rumah tersebut sampai akhir hayatnya dan tidak berniat memilikinya.

Sang bapak harus meninggalkan rumah tersebut. Kegiatan itu dilakukan saat eksekusi oleh PN Kabupaten Kediri. Pelaksanaan eksekusi relatif berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak tergugat.

Yantoro mengaku sudah lelah dengan kejadian yang menimpa dirinya. Rumah itu memang diberikan kepada anak sulungnya, Sudjono, namun dirinya masih ingin tinggal hingga mati nantinya.

"Ini memang saya berikan kepada Ajong (panggilan Sudjono). Tetapi saya hanya ingin tinggal sampai saya mati. Karena di tempat inilah, saya menjalani usaha. Toh, nantinya tetap akan saya berikan kepada Ajong. Tetapi, kok tega saya diusir seperti ini," kata Yantoro dengan pandangan nanar.

Sejumlah tetangga mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Bahkan, mereka juga membawa spanduk berisi kecaman kepada anak yang dituding tidak tahu terimakasih dan tega pada orang tua itu. Bunyi spanduk itu di antaranya "kenapa bapakmu kamu usir, Tuhan akan melaknatmu", "Jangan pergi Pak Yanto, ini tanah yang kamu beli dengan uangmua sendiri", dan sejumlah tulisan lainnya.

Kendati ada dukungan massa, proses eksekusi di bangunan dan lahan seluas 6.000 meter persegi yang berada di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri itu tetap dilangsungkan.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019