Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sedang mengoordinasikan petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus pencabulan Muhammad Aris, menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah inkrah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung Putusan memastikan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto yang memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Muhammad Aris, selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Hukuman kebiri kimia ini baru pertama kali di Indonesia dan belum ada petunjuk teknisnya, sehingga untuk mengeksekusinya kami perlu berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan di Kejaksaan Agung," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu malam.

Terpidana Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto, dalam perkara ini divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih berusia anak-anak.   

Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Menurut Richard, Kejaksaan Negeri Mojokerto telah meminta sejumlah rumah sakit di wilayah kabupaten setempat untuk melaksanakan putusan inkrah dari Pengadilan Tinggi terhadap terpidana Aris, namun tak satupun yang bersedia mengeksekusinya dengan alasan belum tersedia fasilitasnya.   

Kejari Mojokerto kemudian meminta petunjuk ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan eksekusinya. 

"Sekarang kami sedang berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Agung untuk terkait juknis pelaksanaannya. Misalnya apakah eksekusinya harus bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk atau dikebiri kimia dengan cara bagaimana, itu harus diatur lewat juknis," katanya. 

Richard memastikan kejaksaan pasti mengeksekusi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Aris tapi masih menunggu aturan juknisnya terlebih dahulu.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019