KPK pada Selasa memanggil Karsali yang merupakan mantan ajudan Gubernur Jawa Timur (saat itu) Soekarwo dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Karsali dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Supriyono, yaitu Jumadi berprofesi sebagai PNS di sana.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Karsali dalam penyidikan kasus itu pada Jumat (9/8).

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Mulyo terungkap Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019