Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk dua orang asal Jawa Barat pelaku tindak pidana penipuan yang mencatut nama Wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara.

Kanit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantaselu di Surabaya, Kamis mengatakan, kedua pelaku bernama Stevanus Abraham Antonie (41) asal Bekasi, dan Heri Irawan (28) asal Purwakarta melakukan aksi dengan mengaku sebagai polisi ke seorang pengusaha tambang bernama Rianto.

"Jadi modus yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi pengusaha (korban) melalui Whatsapp dan mengaku sebagai Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara," kata dia.

Dalam percakapan WhatsApp itu, pelaku menawarkan barang tembaga yang didapatkan dari hasil lelang barang dengan harga Rp50 ribu per kilo dengan jumlah barang sebanyak lima ton tujuh kwintal dengan harga total senilai Rp285
juta.

Setelah sepakat, Rianto diminta tersangka untuk mentransfer uangnya melalui rekening anak pelaku lain yang mengaku juga sebagai ajudan AKBP Arman Asmara, atas nama Kompol Stevanus.

"Pelaku menyuruh korban untuk mentransfer awal atau DP sebesar Rp47 juta. Transfer itu dilakukan dua kali, pertama transfer Rp 25 juta, kemudian yang kedua Rp 22 juta," katanya.

Setelah ditransfer kedua pelaku menjanjikan akan segera mengirimkan barangnya. Namun, setelah itu kedua pelaku justru mengganti nomor telepon yang digunakan membujuk korbannya.

"Setelah uang ditransfer oleh korban, tersangka Stevanus mengatakan kepada korban barang akan segera dikirim. Akan tetapi, setelah mendapatkan uang dari transferan korban hp pelaku dimatikan," ujarnya.

Korban yang merasa tertipu kemudian menghubungi Wadirreskrimsus yang asli dan ternyata penawaran yang dilakukan tersebut tidak benar. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim dan polisi menangkapnya.

Dalam aksinya, Stevanus dan Heri mengaku mendapatkan nomor telepon pengusaha tersebut melalui Babinkamtibmas dan pencarian Google. Ia sengaja mencatut nama polisi agar mudah dipercaya korbannya.

Setidaknya tiga kali Stevanus menyebut dalam dalam aksi penipuannya. Dua kali mereka gagal, dan hanya satu yang berhasil.

Lebih lanjut, para pelaku juga mengaku mereka tak mengenal AKBP Arman Asmara secara pribadi. Ia menyebut nama itu diketahuinya melalui internet.

"Gak kenal, tahunya dari Google," ucapnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat handphone milik tersangka sebagai sarana penipuan, dua ATM, dan 12 simcard serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 JO Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019