Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedang merumuskan penerapan "E-Rekapitulasi" agar dapat digunakan sebagai data penetapan hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Sebanyak 270 kabupaten/ kota dan provinsi di Indonesia akan menggelar pesta demokrasi secara serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020.

"Kami telah menyusun peraturan tentang tahapan Pilkada 2020. Rancangan peraturannya telah kami serahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkum HAM untuk segera diundangkan," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Surabaya, Senin malam, 12 Agustus. 

Dia memastikan pada Pilkada serentak tahun 2020 akan tetap meneruskan penerapan inovasi teknologi informasi, seperti "Si Jalih" dan "Situng", demi transparansi berlangsungnya pesta demokrasi itu, sebagaimana telah diaplikasikan pada pemilihan umum (Pemilu) maupun pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. 

Terbaru, KPU sedang merumuskan penerapan "E-rekapitulasi" agar dapat digunakan sebagai data penetapan hasil penghitungan suara pada Pilkada serentak tahun 2020.

"Pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya, penggunaan data dari sistem teknologi informasi masih belum diperbolehkan karena undang-undang yang berlaku mengharuskan penetapan perolehan suara berdasarkan berita acara manual yang direkap secara berjenjang,"  ujarnya.

Arief menandaskan rancangan peraturan KPU untuk Pilkada serentak tahun 2020, yang saat ini telah berada di meja Kemenkum HAM, juga telah mengusulkan larangan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri.

Dia berharap rancangan peraturan tersebut segera diundangkan agar bisa diluncurkan dan disosialisasikan pada tanggal 23 September 2019.

"Dengan begitu kita punya waktu setahun sebelum berlangsungnya Pilkada 2020 untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. Ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada 2020 karena akan menjadi pedoman bagi peraturan KPU yang lain," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019