Majelis Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di empat TPS di daerah pemilihan Trenggalek 1, Provinsi Jawa Timur.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumber Gedong, Kecamatan Trenggalek, terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Dapil Trenggalek 1," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Perintah penghitungan surat suara ulang tersebut setelah fakta persidangan mengungkapkan bahwa adanya ketidaksesuaian data formulir model C1 DPRD Kabupaten/Kota berhologram dengan formulir C1 Plano Kabupaten/Kota Trenggalek.

Adapun formulir tersebut terkait dengan perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pemohon, di TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan dan suara tidak sah di TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

"Selain itu, menurut Mahkamah tidak mungkin terdapat perbedaan pada tingkat penghitungan suara yang sama atau di tingkat TPS terdapat dua perolehan suara yang saling bertentangan," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan Mahkamah.

Oleh sebab itu, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukankanya penghitungan surat suara ulang di TPS 4, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan terhadap perolehan suara seluruh partai untuk pemilihan anggota Kabupaten DPRD Kabupaten Trenggalek Dapil Trenggalek 1.

Permohonan yang diajukan oleh PDIP ini mempermasalahkan perbedaan hasil penghitungan suara antara pemohon dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Pemohon kemudian menilai jumlah suara yang dimiliki PAN adalah tidak sah, karena dalam rekapitulasi tingkat kabupaten jumlah suara PDIP berkurang 23 suara, sementara PAN bertambah 2 suara.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019