Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD kabupaten setempat, Senin.

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Probolinggo dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang Penetapan Raperda APBD-P 2019 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman.

"Secara keseluruhan fraksi-fraksi yakni Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura dan Gerindra dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Probolinggo," kata Wahid Nurrahman.

Dalam pendapat akhir fraksi itu disebutkan, pendapatan daerah semula sebesar Rp2,37 triliun bertambah sebesar Rp22,86 miliar sehingga menjadi sebesar Rp2,39 triliun.

Sedangkan belanja daerah semula sebesar Rp2,42 triliun bertambah sebesar Rp156, 28 miliar sehingga menjadi sebesar Rp2,58 triliun.

Kemudian pembiayaan daerah untuk penerimaan semula sebesar Rp55,31 miliar bertambah sebesar Rp133,42 miliar sehingga menjadi sebesar Rp188,74 miliar dan pengeluaran tidak berubah yakni sebesar Rp7,04 miliar.

Sisa lebih tahun berkenaan setelah perubahan sebesar Rp0 dan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp181, 69 miliar.

"Secara umum Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura dan Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana APBD-P tahun 2019, namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif," katanya.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2019. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono dan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

"Aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum APBD-P 2019 dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara sehingga perubahan anggaran itu bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, tetapi lebih merupakan penguatan, terhadap kebijakan-kebijakan itu," ujarnya.

Ia menjelaskan  perubahan anggaran itu hanya berupa penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal.

"Serta penganggaran beberapa kegiatan dan program baru yang tidak dapat diakomodir pada anggaran murni tahun anggaran 2019 karena keterbatasan pembiayaan," katanya.

Menurut dia  kebijakan, strategi, prioritas program serta kegiatan dalam APBD-P 2019 tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan daerah.

"Sebagaimana termuat dalam kebijakan umum APBD-Ptahun 2019 yang telah dijabarkan lebih lanjut dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2019," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019