Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Addy Imansyah menyatakan hingga kini pihaknya belum melakukan penetapan calon legislatif terpilih, karena masih menunggu putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Sebelum sengketa hasil perolehan suara pemilu diputus di MK, kami tidak bisa menetapkan caleg terpilih," katanya di Sampang, Senin.

Ia menjelaskan, saat ini, sengketa hasil pemilihan umum masih diproses di Mahkamah Konstitusi, karena di Sampang ada beberapa orang caleg dari sejumlah partai politik yang menggugat hasil perolehan suaranya di MK.

Sesuai jadwal, sambung dia, putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan calon legislatif dijadwalkan antara tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019.

"Setelah itu, baru kami bisa mengagendakan penetapan caleg. Sebelum ada putusan, kami tidak bisa melakukan penetapan," katanya, menjelaskan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tiga hari setelah putusan MK, KPU dapat melakukan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten, hasil pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Sampang, sekitar 65 persen didominasi oleh politikus baru.

Dari sebanyak 45 calon anggota DPRD Sampang terpilih berdasarkan hasil perolehan suara, sebanyak 16 orang atau 35 persen merupakan wajah lama (incumbent), sedangkan 29 orang atau 65 persen merupakah polisi baru.

Mereka dari antara lain dari PKB, Nasdem, PKS, PPP, Golkar, Partai Demokrat, PAN, Hanura, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019