PT PLN (Persero) menyatakan pihaknya akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan atas padamnya listrik pada Minggu (4/8/2019) di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat, sudah ada aturannya Peraturan Menteri ESDM, dan PLN komitmen untuk melaksanakan hal tersebut," kata Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten kepada media di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin.
Menurut dia, PLN akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Sripeni menambahkan terdapat formulasi kompensasi bagi pelanggan dalam peraturan tersebut.
"Tergantung dari kelompok-kelompoknya, kan ada kelompoknya. Kemudian di lokasi ini berapa jam, tidak dialiri listrik oleh PLN," jelas Sripeni.
Menurut pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kwh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bervariasi yakni 35 persen untuk konsumen golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik dan 20 persen untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Selain itu pada Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN dapat terbebas dari kewajiban pengurangan tagihan listrik kepada konsumen lama dan jumlah gangguan diperlukan untuk pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi, terjadi gangguan pada instalasi yang bukan karena kelalaian PT PLN, serta terjadi keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Mengenai kompensasi kepada masyarakat, sudah ada aturannya Peraturan Menteri ESDM, dan PLN komitmen untuk melaksanakan hal tersebut," kata Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten kepada media di kantor pusat PLN, Jakarta, Senin.
Menurut dia, PLN akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Sripeni menambahkan terdapat formulasi kompensasi bagi pelanggan dalam peraturan tersebut.
"Tergantung dari kelompok-kelompoknya, kan ada kelompoknya. Kemudian di lokasi ini berapa jam, tidak dialiri listrik oleh PLN," jelas Sripeni.
Menurut pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10% (sepuluh persen) di atas besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan, untuk indikator yakni lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kwh meter, waktu koreksi kesalahan rekening, dan atau kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.
Pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bervariasi yakni 35 persen untuk konsumen golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik dan 20 persen untuk konsumen golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Selain itu pada Pasal 7 Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, PLN dapat terbebas dari kewajiban pengurangan tagihan listrik kepada konsumen lama dan jumlah gangguan diperlukan untuk pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi, terjadi gangguan pada instalasi yang bukan karena kelalaian PT PLN, serta terjadi keadaan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum, dan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019